Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan komunitas driver online dalam jumpa pers kasus penganiayaan anak, Minggu (21/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan komunitas driver online dalam jumpa pers kasus penganiayaan anak, Minggu (21/6/2026). Foto:Rega/matapedia

75 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Sagulung menetapkan seorang ibu tiri berinisial VJH (39) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Penyidik menetapkan VJH sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban serta warga sekitar.

“Sudah ditetapkan tersangka, ibu sambung korban berinisial VJ,” ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Haris dalam konferensi pers, Minggu (21/6/2026).

Iptu Husnul menjelaskan, hasil penyidikan mengarah pada VJH sebagai pelaku utama kekerasan terhadap korban.

“Setelah dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan VJH (39), yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini,” ujarnya.

Saat ini, VJH menjalani penahanan di Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban, berinisial A (9), masih menjalani perawatan medis dan kondisinya dilaporkan terus membaik.

Baca juga:Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

Tersangka saat diinterogasi penyidik Polsek Sagulung, Minggu (21/6/2026). Foto:Rega/matapedia

VJH mengaku memukul korban menggunakan hanger dan gagang sapu. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuh serta lebam pada mata kanan.

Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut dipicu rasa kesal. Saat itu, VJH meminta korban menjaga adiknya yang berusia dua tahun ketika ia memasak. Namun korban justru bermain sehingga membuat tersangka emosi.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penganiayaan diduga sudah berlangsung beberapa kali dengan motif serupa. Aksi pertama disebut terjadi pada 7 Juni 2026 menggunakan gantungan baju.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban meminta bantuan melalui grup WhatsApp driver online bernama Komando pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pesan tersebut, ia memohon bantuan untuk membawa anaknya ke rumah sakit karena terkendala biaya.

Sejumlah anggota grup kemudian mendatangi rumah korban. Mereka menaruh curiga setelah melihat kondisi korban yang penuh luka lebam. Kecurigaan itu semakin menguat ketika orang tua korban menyebut luka tersebut akibat terjatuh di kamar mandi.

Para driver online kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Batu Aji. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya memperoleh pengakuan bahwa luka lebam korban bukan akibat terjatuh, melainkan karena pemukulan.

Karena Locus Delicti (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum Sagulung, Polsek Batu Aji selanjutnya melimpahkan kasus beserta tersangka ke Polsek Sagulung untuk penanganan lebih lanjut.

Terkait kemungkinan keterlibatan ayah kandung korban, penyidik masih melakukan pendalaman. Hingga kini, polisi belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan sang ayah dalam aksi penganiayaan.

“Keterlibatan ayah korban masih kami dalami. Saat ini statusnya masih sebagai saksi,” kata Iptu Husnul.

Menurut hasil pemeriksaan, saat penganiayaan terakhir terjadi, ayah korban sedang bekerja sebagai driver online dan tidak berada di rumah.

Korban saat mengalami kekerasan. Foto:Ist

Ia mengaku baru mengetahui kondisi anaknya beberapa hari kemudian setelah melihat luka yang semakin membengkak.

“Menurut hasil pemeriksaan, ayah korban tidak berada di rumah saat kejadian. Dia mengaku hanya menerima informasi dari istrinya bahwa anak tersebut terjatuh di kamar mandi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, VJH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Baca juga:OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP .

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

 

 

Berita Terkait

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi
Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI
Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Berita Terbaru