MATAPEDIA6.com, BATAM— Polsek Lubuk Baja bergerak cepat mengungkap pembunuhan berencana menewaskan seorang perempuan muda di sebuah rumah kos di Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Nagoya.
Korban berinisial BY (21) karyawan swasta, ditemukan tewas di kamar kosnya di Blok VI Jalan Dahlia No 01 dengan kondisi mengenaskan.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MTA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Baca juga:Transportasi Gratis Pelajar Hinterland, Pemko Batam Perluas Akses Pendidikan
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus transparansi kepada masyarakat.
Keterangan tersebut disampaikan saat doorstop bersama Kasihumas Polresta Barelang, dikutip dalam siaran pers Polresta Barelang, Rabu (31/12/2025).
Peristiwa bermula pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban pulang bekerja dari sebuah restoran di kawasan Lubuk Baja.
Sejak hari berikutnya, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak memberikan kabar kepada rekan-rekannya.
Kecurigaan memuncak pada Kamis 18 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga:Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Barelang: Penganiayaan dan Pengeroyokan Dominasi Kejahatan di Batam
Saksi CP (26) bersama MP mendatangi kamar kos korban. Mereka menemukan pintu kamar terkunci dan dililit kawat hanger biru dari luar disertai bau menyengat yang mencurigakan.
Saat pintu dibuka, saksi melihat gundukan bedcover berlumur darah kering. Warga sekitar langsung dimintai bantuan, dan kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.
Laporan diterima polisi sekitar pukul 15.55 WIB. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera mendatangi lokasi, mengamankan TKP dalam kondisi status quo, serta mengumpulkan keterangan saksi.
Tim Inafis Polresta Barelang melakukan olah TKP awal dan menemukan indikasi kuat korban tewas akibat tindak kekerasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 19.05 WIB di hari yang sama, petugas gabungan Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polda Kepri menangkap terduga pelaku MTA di kawasan Nagoya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa korban. Begitu juga hasil pemeriksaan forensik mengungkap korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang lidah dan mati lemas.
Selain itu, korban juga mengalami kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak. Temuan ini memperkuat dugaan pembunuhan dilakukan secara sengaja dan terencana.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lanjutan.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga:Polsek Sungai Beduk Tegaskan Penangkapan Profesional Kasus Penganiayaan Pancur Tower
Editor:Miezon


















