MATAPEDIA6.com, BATAM -Polisi menetapkan status tersangka terhadap dua karyawan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) atas dugaan kerusuhan di Sembulang, Pulau Rempang, pada Selasa (17/12) kemarin. Penetapan tersangka setelah melalui penyelidikan secara intensif di Polresta Barelang.
Kerusuhan ini dipicu pengrusakan baliho dan spanduk, yang kemudian memicu bentrokan antara warga dan pihak PT MEG.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan kedua tersangka berinisial A dan R, diduga terbukti terlibat dalam aksi kerusuhan.
“Dua karyawan PT MEG ini kami tetapkan sebagai tersangka karena perbuatan mereka menjadi pemicu terjadinya kerusuhan. Proses hukum masih terus berjalan,” kata Heribertus dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/12/2024).
Selain menetapkan dua tersangka dari pihak PT MEG, Kapolresta juga menegaskan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.
“Kami juga sedang memeriksa saksi-saksi, baik dari warga maupun korban. Ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami pentingnya mengikuti proses hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri,” kata Heribertus.
Heribertus mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengingatkan warga agar tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas. Semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Meskipun Polresta Barelang telah menetapkan tersangka, warga Sembulang menyatakan penangkapan ini belum sepenuhnya menjawab keresahan mereka.
Insiden di Rempang terjadi pada Rabu (17/12) dini hari, kala sekelompok orang menyerang dan merusak posko milik warga yang menolak proyek strategis nasional Rempang Eco-City
Sementara pihak perusahaan mengeklaim kedatangan puluhan orang di posko itu untuk membebaskan pekerja PT MEG yang ‘disandera’ warga. Namun warga juga beralasan mengamankan pekerja tersebut lantaran tepergok mencopot spanduk penolakan PSN Rempang.
Akibat bentrokan ini, sejumlah warga dan pekerja PT MEG mengalami luka-luka serius dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit.
Di tempat terpisah, Wina, salah satu warga Sembulang, mengungkapkan harapan utama masyarakat bukanlah hukuman, melainkan penghentian intimidasi dan gangguan terhadap kampung mereka.
“Kami hanya ingin hidup tenang di kampung ini, yang sudah kami tinggali sejak nenek moyang kami. Kami tidak ingin ada lagi gangguan dari pihak mana pun,” ujar Wina pada wartawan.
Mia, warga lainnya, menyampaikan rasa terima kasih kepada kepolisian atas upaya mereka dalam mengusut kasus ini.
“Kami bersyukur polisi berpihak pada masyarakat, tetapi yang kami inginkan hanyalah kedamaian. Kami tidak ingin membuat orang susah, dan kami juga berharap tidak dibuat susah,” ucap Mia.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega