Polsek Batu Aji Ungkap Dua Kasus Curanmor, Begini Modusnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencuri motor diamankan Polsek Batu Aji beberapa hari lalu. Foto:Dok/Polsek

Dua tersangka pencuri motor diamankan Polsek Batu Aji beberapa hari lalu. Foto:Dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM- Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama Januari dan Februari 2025. Dalam kasus tersebut dua pelaku diamankan dengan modus yang bermacam-macam.

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan kasus pertama korban Handoko pada Sabtu (11/2) melaporkan hilang motor Honda Beat Street 2022 BP 3112 RA yang diparkir depan pertokoan Komplek Cipta Prima, Batu Aji, sekitar pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andi Pakpahan menangkap pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku berinisial THP (17) remaja diamankan di Perum Muka Kuning Indah 2,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Kepada polisi tersangka mengakui bahwa motor yang dicuri telah dijual Rp 1,2 juta. Ia menerima hasil Rp 600 ribu. Dalam beraksi dia bersama rekannya berinisial (D) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tangan pelaku kita mengamankan CCTV dan jaket merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi,” sebut dia.

Kasus curanmor kedua terjadi Rabu 29 Januari 2025, korban bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 2015 BP 2858 CQ yang diparkir di Perumahan MKGR, Batu Aji, sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah penyelidikan, pada Minggu 2 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap Daniel Sinaga (21) di kawasan MKGR.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan kita mengamankan motor, STNK, serta kunci sebagai barang bukti,” ujar AKP Bimo.

Adapun modus kedua tersangka menggunakan waktu yang relatif pagi atau dini hari untuk melakukan aksinya, ketika situasi yang masih sepi.

“Serta memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan motornya di tempat yang kurang aman,” imbuhnya.

AKP Bimo menyebut kedua tersangka telah ditahan dan pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Sementara ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga kendaraan dan gunakan kunci ganda.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi
Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Senin, 23 Juni 2025 - 18:22 WIB

Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:42 WIB

ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

Berita Terbaru