Polsek Batu Aji Ungkap Dua Kasus Curanmor, Begini Modusnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencuri motor diamankan Polsek Batu Aji beberapa hari lalu. Foto:Dok/Polsek

Dua tersangka pencuri motor diamankan Polsek Batu Aji beberapa hari lalu. Foto:Dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM- Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama Januari dan Februari 2025. Dalam kasus tersebut dua pelaku diamankan dengan modus yang bermacam-macam.

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan kasus pertama korban Handoko pada Sabtu (11/2) melaporkan hilang motor Honda Beat Street 2022 BP 3112 RA yang diparkir depan pertokoan Komplek Cipta Prima, Batu Aji, sekitar pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andi Pakpahan menangkap pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku berinisial THP (17) remaja diamankan di Perum Muka Kuning Indah 2,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Kepada polisi tersangka mengakui bahwa motor yang dicuri telah dijual Rp 1,2 juta. Ia menerima hasil Rp 600 ribu. Dalam beraksi dia bersama rekannya berinisial (D) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tangan pelaku kita mengamankan CCTV dan jaket merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi,” sebut dia.

Kasus curanmor kedua terjadi Rabu 29 Januari 2025, korban bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 2015 BP 2858 CQ yang diparkir di Perumahan MKGR, Batu Aji, sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah penyelidikan, pada Minggu 2 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap Daniel Sinaga (21) di kawasan MKGR.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan kita mengamankan motor, STNK, serta kunci sebagai barang bukti,” ujar AKP Bimo.

Adapun modus kedua tersangka menggunakan waktu yang relatif pagi atau dini hari untuk melakukan aksinya, ketika situasi yang masih sepi.

“Serta memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan motornya di tempat yang kurang aman,” imbuhnya.

AKP Bimo menyebut kedua tersangka telah ditahan dan pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Sementara ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga kendaraan dan gunakan kunci ganda.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB