MATAPEDIA6.com, BATAM- Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama Januari dan Februari 2025. Dalam kasus tersebut dua pelaku diamankan dengan modus yang bermacam-macam.
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan kasus pertama korban Handoko pada Sabtu (11/2) melaporkan hilang motor Honda Beat Street 2022 BP 3112 RA yang diparkir depan pertokoan Komplek Cipta Prima, Batu Aji, sekitar pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andi Pakpahan menangkap pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pelaku berinisial THP (17) remaja diamankan di Perum Muka Kuning Indah 2,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Kepada polisi tersangka mengakui bahwa motor yang dicuri telah dijual Rp 1,2 juta. Ia menerima hasil Rp 600 ribu. Dalam beraksi dia bersama rekannya berinisial (D) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari tangan pelaku kita mengamankan CCTV dan jaket merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi,” sebut dia.
Kasus curanmor kedua terjadi Rabu 29 Januari 2025, korban bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 2015 BP 2858 CQ yang diparkir di Perumahan MKGR, Batu Aji, sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah penyelidikan, pada Minggu 2 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap Daniel Sinaga (21) di kawasan MKGR.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan kita mengamankan motor, STNK, serta kunci sebagai barang bukti,” ujar AKP Bimo.
Adapun modus kedua tersangka menggunakan waktu yang relatif pagi atau dini hari untuk melakukan aksinya, ketika situasi yang masih sepi.
“Serta memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan motornya di tempat yang kurang aman,” imbuhnya.
AKP Bimo menyebut kedua tersangka telah ditahan dan pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Sementara ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga kendaraan dan gunakan kunci ganda.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon