Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus COD yang diamankan Polsek Batuampar, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek Batuampar

Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus COD yang diamankan Polsek Batuampar, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek Batuampar

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus Cash on Delivery (COD) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Dua pelaku, masing-masing berinisial JW (28) dan YAS (39), diamankan setelah melakukan aksi pencurian terhadap seorang wanita berinisial FRS (39) di kawasan Jalan Duyung, depan SPBU Harbour Bay, Kelurahan Sungai Jodoh, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kejadian bermula ketika korban FRS menerima telepon dari pelaku JW yang berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang dijual secara online.

Keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi secara COD di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku berpura-pura ingin mencoba sepeda motor korban dengan dalih test ride. Namun setelah meminjam, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” terang Kapolsek Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Korban sempat mencoba mengejar, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, FRS mengalami kerugian senilai Rp15,5 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Berdasarkan laporan, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim opsnal berhasil melacak dan mengamankan JW di kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh, Jumat (24/7/2025).

“Dari keterangan pelaku sepeda motor yang dicuri sudah dijual kepada YAS, yang kemudian juga kami amankan atas dugaan sebagai penadah barang hasil curian,” kata Brata.

Dua unit sepeda motor dan rekaman CCTV diamankan Polisi sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Batu Ampar.

Pelaku JW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara YAS dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah.

Baca juga: Ribuan Warga Tinggalkan Batam Lewat Batuampar Tujuan Medan

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara COD, terutama saat melibatkan kendaraan bermotor.

“Pastikan lokasi transaksi aman, disarankan di tempat umum atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk menghindari tindak kriminal,” kata Brata.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam
Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong
Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban
Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 28 Juli 2025 - 22:30 WIB

Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Senin, 28 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:01 WIB

Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong

Berita Terbaru