Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus COD yang diamankan Polsek Batuampar, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek Batuampar

Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus COD yang diamankan Polsek Batuampar, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek Batuampar

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus Cash on Delivery (COD) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Dua pelaku, masing-masing berinisial JW (28) dan YAS (39), diamankan setelah melakukan aksi pencurian terhadap seorang wanita berinisial FRS (39) di kawasan Jalan Duyung, depan SPBU Harbour Bay, Kelurahan Sungai Jodoh, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kejadian bermula ketika korban FRS menerima telepon dari pelaku JW yang berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang dijual secara online.

Keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi secara COD di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku berpura-pura ingin mencoba sepeda motor korban dengan dalih test ride. Namun setelah meminjam, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” terang Kapolsek Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Korban sempat mencoba mengejar, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, FRS mengalami kerugian senilai Rp15,5 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Berdasarkan laporan, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim opsnal berhasil melacak dan mengamankan JW di kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh, Jumat (24/7/2025).

“Dari keterangan pelaku sepeda motor yang dicuri sudah dijual kepada YAS, yang kemudian juga kami amankan atas dugaan sebagai penadah barang hasil curian,” kata Brata.

Dua unit sepeda motor dan rekaman CCTV diamankan Polisi sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Batu Ampar.

Pelaku JW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara YAS dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah.

Baca juga: Ribuan Warga Tinggalkan Batam Lewat Batuampar Tujuan Medan

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara COD, terutama saat melibatkan kendaraan bermotor.

“Pastikan lokasi transaksi aman, disarankan di tempat umum atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk menghindari tindak kriminal,” kata Brata.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru