Polsek Lubuk Baja Ungkap Dua Pengedar Sabu di Apartemen Permata Residence Batam

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pengedar bersama barang bukti diamankan di Apartemen Permata Residence Batam beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

Dua terduga pengedar bersama barang bukti diamankan di Apartemen Permata Residence Batam beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar Apartemen Permata Residence, Baloi, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, sebuah kamar di lantai 10 Apartemen Permata Residence digerebek petugas bersama pihak keamanan apartemen. Saat pintu kamar dibuka, asap tebal terpantau keluar dari dalam ruangan.

Di lokasi, dua pria dewasa berinisial COS (26) dan RSP (21) diamankan. Penggeledahan dilakukan terhadap kamar dan pakaian yang dikenakan para tersangka.

Baca juga:Wagub Kepri Nyanyang Pastikan Stok dan Harga Beras Aman Jelang Lonjakan Wisata dan Hari Besar

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,35 gram.

Selain sabu, sejumlah barang pendukung turut disita, antara lain timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, senjata tajam, plastik klip, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika.

“COS diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pengedar, sementara RSP berperan membantu memecah dan mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Usai pengungkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:Koperasi Merah Putih Tembesi Tertinggi di Batam, Pangdam XIX Turun Langsung Pantau Progres 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru