Polsek Sagulung Ungkap Kasus Curanmor di Puri Barata, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku pencurian sepeda motor di perumahan puri Barata Sagulung yang berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial RG (19) pada Kamis, 5 Juni 2025, usai melakukan aksinya di kawasan Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, AJ (32), kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty dengan nomor polisi BP 2816 P yang diparkir di depan rumahnya.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang tengah berpatroli menerima laporan warga tentang dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor, salah satunya tampak mendorong kendaraan lain. Polisi langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil menangkap satu pelaku, RG, di depan SMP Negeri 9 Sagulung. Satu pelaku lainnya melarikan diri. Kami juga mengamankan sepeda motor milik korban di lokasi,” ujar Anwar Aris, Senin (10/6/2025).

“Setelah penangkapan petugas menghubungi korban untuk menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil disita,” tambah dia lagi.

Polisi mengapresiasi informasi dari warga yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum kami,” tuturnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RG dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru