Polsek Sagulung Bongkar Penyelundupan PMI Ilegal, Tiga Korban Berhasil Diselamatkan

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diduga pengiriman PMI Non Prosedural yang ditangkap Polsek Sagulung. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Pelaku diduga pengiriman PMI Non Prosedural yang ditangkap Polsek Sagulung. Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Sagulung berhasil menggagalkan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan menyelamatkan tiga calon korban yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi.

Di lokasi polisi mendapat tiga orang perempuan yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.

“Tiga korban masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu. Ketiganya berhasil kami amankan dalam kondisi selamat,” jelas Anwar.

Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial SNI, yang diduga sebagai pelaku utama.

Untuk pelaku sendiri diketahui warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dari pengungkapan kasus ini Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone iPhone 15 Pro warna hitam, tiga buah paspor atas nama para korban, serta satu tiket pesawat Citilink atas nama HH untuk rute Jakarta–Batam.

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sagulung,” kata Aris.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi menegaskan pihaknya akan terus memberantas praktik-praktik penempatan PMI ilegal yang membahayakan keselamatan warga negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang dengan sengaja menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi rakyat,” tegas Rohandi.

Atas perbuatannya, SNI dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru