MATAPEDIA6.id, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung terus berupaya melengkapi berkas kasus dua remaja pelaku jambret yang aksinya sempat viral di media sosial.
Kedua pelaku, RT (15) dan FD (14), yang masih di bawah umur, kini tengah menjalani proses hukum dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul, menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai prosedur hukum.
“Berkas sedang kami lengkapi berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah kami periksa. Saat ini proses masih berjalan,” ujarnya, Kamis (9/1/2024).
Putus Sekolah dan Hidup Tanpa Orang Tua
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mereka juga tidak tinggal bersama orang tua, melainkan hidup menggelandang. “Aksi mereka didasari kebutuhan ekonomi. Mereka tidak memiliki penghasilan dan selama ini bekerja serabutan,” tambah Iptu Husnul.
Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret, pihak kepolisian tetap melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada tindak kriminal lain yang melibatkan keduanya.
“Hingga kini belum ada laporan tambahan yang mengarah kepada pelaku. Namun, penyidikan tetap berlanjut,” tegasnya.
Aksi Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial
Kejadian ini bermula pada Kamis (2/1/2024) pagi, ketika seorang wanita sedang berjalan kaki di dekat Perumahan Mantang, Sagulung.
Kedua pelaku bersama seorang rekan mereka yang belum teridentifikasi berboncengan tiga dengan sepeda motor matic. Mereka tiba-tiba merampas tas hitam milik korban.
Aksi ini terekam kamera CCTV milik warga sekitar dan langsung viral di media sosial. Dalam video, korban terlihat shock dan mencoba mengejar para pelaku.
Meski begitu, para pelaku berhasil melarikan diri. Beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah.
Menurut pengakuan mereka, uang hasil jambret telah dihabiskan untuk makan dan bersenang-senang.
“Pelaku mengaku melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Husnul.
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, Polsek Sagulung memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pendampingan dari UPTD PPA juga dilakukan untuk menjamin hak-hak pelaku selama proses penyidikan berlangsung.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega