Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus dua terduga pelaku penggelapan motor dengan modus mengiming-imingi dapat kerja hingga kecanduan judi slot.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, menyebut dua terduga pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti. Kedua pelaku diamankan di lokasi terpisah,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Selasa (4/2/2025).

Ia menyebut, kasus pertama melibatkan tersangka LA (32) pada 23 Desember 2024, menipu korban, Ilmi Khoirul Fahmi, seorang pengemudi ojek online, dengan menjanjikan pekerjaan di Batam.

“Tersangka yang meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya, justru membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut tanpa izin. Tersangka kita amankan di Fanindo pada 24 Januari 2025,” sebut dia.

Sementara kasus kedua melibatkan tersangka DR (33) pada 4 Januari 2025, meminjam motor korban Agus Yulianto dengan alasan membeli rokok, namun kemudian membawa kabur motor tersebut untuk berjudi.

“Tersangka ditangkap 28 Januari 2025 di Simpang Bascamp Sagulung bersama seorang pelaku lainnya, MB,” ujarnya.

Berkaca pada kasus itu, Iptu Aris mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan dan waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam, serta selalu mencatat identitas peminjam.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman bui 4 tahun.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB