Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus dua terduga pelaku penggelapan motor dengan modus mengiming-imingi dapat kerja hingga kecanduan judi slot.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, menyebut dua terduga pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti. Kedua pelaku diamankan di lokasi terpisah,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Selasa (4/2/2025).

Ia menyebut, kasus pertama melibatkan tersangka LA (32) pada 23 Desember 2024, menipu korban, Ilmi Khoirul Fahmi, seorang pengemudi ojek online, dengan menjanjikan pekerjaan di Batam.

“Tersangka yang meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya, justru membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut tanpa izin. Tersangka kita amankan di Fanindo pada 24 Januari 2025,” sebut dia.

Sementara kasus kedua melibatkan tersangka DR (33) pada 4 Januari 2025, meminjam motor korban Agus Yulianto dengan alasan membeli rokok, namun kemudian membawa kabur motor tersebut untuk berjudi.

“Tersangka ditangkap 28 Januari 2025 di Simpang Bascamp Sagulung bersama seorang pelaku lainnya, MB,” ujarnya.

Berkaca pada kasus itu, Iptu Aris mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan dan waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam, serta selalu mencatat identitas peminjam.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman bui 4 tahun.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno
Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri
Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:54 WIB

Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:15 WIB

Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:38 WIB

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Berita Terbaru

SM pelaku saat diamankan Polsek Bengkong atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya sendiri, Kamis (26/6/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno

Jumat, 27 Jun 2025 - 19:54 WIB

Wali Kota Batam Amsakar bersama Direktur RSUD Embung Fatimah beberapa hari lalu. Foto;Diskominfo Batam

News

Warga Batam Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:51 WIB