MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Batam terus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi kebijakan pengampunan pajak yang berlaku selama tiga bulan.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 ini dilaksanakan di Aula AP Premier, Selasa (14/4/2026), dan dihadiri camat, lurah, hingga perwakilan asosiasi pengembang perumahan dan pelaku usaha.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan program ini memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 untuk masa pajak 1994 hingga 2026.
“Program ini hanya berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Kami harap masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Dalam kebijakan ini, besaran pengurangan pokok pajak diberikan secara bertahap sesuai tahun tunggakan, yakni:
Tahun 1994–2012: pengurangan 75 persen
Tahun 2013–2017: pengurangan 50 persen
Tahun 2018–2022: pengurangan 25 persen
Tahun 2023–2025: pengurangan 10 persen
Tahun berjalan 2026: pengurangan 5 persen
Selain itu, Bapenda juga memberikan perlakuan khusus berupa diskon tambahan bagi rumah ibadah, yayasan, serta lembaga pendidikan dan sosial.
Raja menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi strategi untuk membersihkan dan memperbarui basis data pajak (cleansing data).
Menurutnya, selama ini masih terdapat potensi ketidaksesuaian data objek pajak. Dengan adanya program pengurangan ini, masyarakat didorong untuk melunasi sekaligus memvalidasi data kepemilikan dan kewajiban pajaknya.
“Ini bagian dari upaya kita agar database PBB lebih akurat. Dengan begitu, ke depan pengelolaan pajak bisa lebih optimal,” jelasnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Batam juga terus mengembangkan layanan berbasis digital. Wajib pajak kini dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran secara online melalui situs resmi Pemko Batam dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Selain itu, Bapenda menghadirkan inovasi “kader pajak”, yakni perwakilan masyarakat yang melek teknologi untuk membantu mensosialisasikan informasi pajak di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Wali Kota Amsakar Tekankan Penguatan PAD, Batam Semakin Kokoh dengan Kemandirian Fiskal
Tak hanya itu, layanan jemput bola juga dilakukan melalui mobil pelayanan pajak keliling yang dapat mendatangi permukiman warga, baik untuk pembayaran maupun perbaikan data.
Dengan jumlah data sekitar 300 ribu objek pajak, Bapenda menargetkan minimal 10 hingga 20 persen tunggakan dapat tertagih selama periode program ini berlangsung.
Pemerintah berharap, melalui berbagai kemudahan dan inovasi layanan yang diberikan, kesadaran masyarakat Kota Batam untuk patuh pajak semakin meningkat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih ringan,” kata Raja.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















