MATAPEDIA6.com, BATAM –Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mensosialisasikan PP Nomor 28/2025 dan PP Nomor 25/2025 diproyeksikan mempercepat investasi maritim di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menegaskan PP 28/2025 mengatur tegas sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang beroperasi tanpa izin akan dikenai denda Rp50 juta hingga Rp250 juta, sesuai ukuran kapal,” ujarnya usai forum Coffee Morning PSDKP Batam, Barelang Batam, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: KKP Segel 4 Ton Ikan Impor Ilegal Asal Malaysia di Batam
Sementara itu, unit pengolahan hasil perikanan yang tidak memenuhi standar mutu akan dikenai sanksi maksimal 200 persen dari nilai jual produk.
Semuel juga memaparkan bahwa PP 25/2025 membawa perubahan besar dalam tata kelola perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Melalui aturan ini, pemerintah mengalihkan sebagian besar kewenangan perizinan kelautan dan perikanan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.
“BP Batam kini tidak hanya berfungsi sebagai operator perizinan, tetapi juga memiliki kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap menetapkan NSPK secara nasional. Skema ini menjadikan Batam sebagai pilot project percepatan perizinan sekaligus penguatan iklim investasi maritim,” tegas Semuel.
Namun di balik optimisme pemerintah, pengusaha justru menyoroti tumpukan izin lama yang tak kunjung selesai.
“Regulasi ini seharusnya menyederhanakan proses perizinan. Tapi kenyataannya, banyak izin lama yang belum jalan. Pengusaha butuh kepastian, bukan kebingungan baru,” tegas Sekretaris Iperindo Kepri, Tia.
Keluhan serupa mencuat dari sejumlah pelaku usaha yang menganggap masa transisi justru menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait pengajuan PPKPRL (Persetujuan Penggunaan Kawasan dan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).
Kekhawatiran muncul, iklim investasi Batam yang berada di zona perdagangan bebas bisa tertekan.
Meski begitu, ada pula yang menilai aturan baru memberi angin segar. Seorang pria berinisial Atak, salah satu pengusaha, mengaku perizinan kini lebih praktis.
“Cukup terbantu, karena yang dulu diurus ke pusat sekarang sudah di BP Batam,” ujarnya.
Kepala Bidang Verifikasi Perizinan BP Batam, Rakhmat Ikraldo Busyra, menegaskan sistem baru sudah berjalan terintegrasi lewat OSS dan iBOS.
“Sebanyak 17 permohonan izin PPKPRL sudah masuk, sebagian besar tinggal diverifikasi. Tidak ada yang diabaikan,” katanya.
Ia memastikan izin lama tetap diproses sesuai mekanisme, sembari diselaraskan dengan regulasi terbaru.
“BP Batam sekarang punya kewenangan penuh menerbitkan izin, sekaligus mengawasi dan menjatuhkan sanksi administratif. Ini peluang mempercepat layanan,” pungkasnya.
Baca juga:Lima Bulan, PSDKP Batam Tangkap 11 Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon