Puluhan Sepeda Motor Terjaring Razia saat Malam Minggu di Batam

Minggu, 3 Desember 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan sepeda motor blong saat razia pada Sabtu (2/12/2023). Foto:Dok-Humas Polresta Barelang

Polisi mengamankan sepeda motor blong saat razia pada Sabtu (2/12/2023). Foto:Dok-Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com,BATAM-Unit Turjawali (Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light di sejumlah ruas jalan utama di Kota Batam.

Alhasil, puluhan kendaraan bermotor yang tak dilengkapi izin administrasi mengunakan knalpot racing (brong) terjaring pada Sabtu (2/12/2023) malam.

Kegiatan yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano bersama KBO Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudi Patra.

Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).

“Setiap malam sabtu dan malam minggu kami Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Patroli rutin. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan” ujar Iptu Yelvis dalam keterangannya.

Dalam pelaksanaan Patroli tersebut, Personel Satlantas Polresta Barelang menyisir ke beberapa lokasi yakni, Hotel 01, Hotel Harmoni One, Simpang Franky dan Simpang Kara, yang dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda dan tempat-tempat keramaian.

Selain melaksanakan penjagaan, Anggota juga melakukan tindakan terhadap kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot racing dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kelengkapan administrasi kendaraan lain nya.

“Malam ini kami telah melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor karena kami dapati tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Iptu Yelvis Oktaviano.

Ia mengimbau, kepada pengguna jalan khusus nya anak-anak muda untuk tidak menggunakan kenalpot racing dan tidak melakukan aksi balap liar, karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar). Ingat ada keluarga tercinta yang menunggu anda di rumah,” pesan dia.

Ia berharap untuk para orang tua dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Batam, khususnya para pengguna jalan,” pungkasnya.

 

Penulis:Rega|Editor:Habli

 

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru