MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum perumahan di Batam resmi ditunda.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama kantor DPRD Batam, Senin (16/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardianto, dan Wakil Ketua III Yunus Muda.
Penundaan dilakukan karena Panitia Khusus (Pansus) masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan pembahasan Ranperda tersebut.
“Masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan oleh Pansus sebelum Ranperda ini bisa disahkan,” ujar Kamaluddin dalam sidang.
Baca juga: DPRD Batam Soroti Parkir di Bahu Jalan Laksmana Bintan, Dinilai Ilegal dan Picu Macet
Dalam laporan Pansus yang disampaikan juru bicara Muhammad Rizky Aji Perdana, mengatakan sejumlah persoalan krusial terkait PSU perumahan di Batam.
Salah satu masalah utama adalah banyaknya fasilitas perumahan yang sudah tidak lagi memiliki pengembang dan kondisinya memprihatinkan.
Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan aturan oleh pihak terkait, termasuk dalam penerbitan izin seperti IMB dan pengelolaan PBB.
“Permasalahan lain juga muncul ketika lahan PSU hendak dimanfaatkan pemerintah, namun mendapat penolakan dari masyarakat karena minimnya kejelasan dokumen dan perencanaan,” kata Rizky.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas dan operasional agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Pansus juga telah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat serta studi banding ke Bogor yang dinilai memiliki karakteristik serupa dengan Batam.
Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah praktik baik, termasuk kemungkinan pemenuhan fasilitas umum melalui kerja sama di luar kawasan perumahan dengan tetap memenuhi ketentuan luas dan spesifikasi.
Untuk itu, Pansus mengusulkan perpanjangan masa pembahasan selama 60 hari ke depan.
“Kami membutuhkan waktu tambahan agar rumusan Ranperda ini benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Ranperda PSU perumahan ini merupakan inisiatif DPRD Batam yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hunian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang.
Dengan regulasi yang lebih matang, pemerintah berharap pengelolaan fasilitas umum perumahan di Batam ke depan bisa lebih tertata, berkelanjutan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















