MATAPEDIA6.com, BATAM –Polresta Barelang Bongkar sindikat judi online di Kota Batam, 12 orang pelaku ditangkap dan sita uang Rp 15 juta dan puluhan handphone diamankan sebagai barang bukti.
Sindikat judi online yang dibongkar yakni situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com, yang berlokasi di lantai 7 apartemen sky Garden Kecamatan Lubuk Baja kota Batam dan juga di lantai 3 apartemen Happy Green Town Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Sebanyak 12 orang yang diamankan yakni telemarketing dengan inisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA dan satu orang tersangka berinisial SN sebagai pengelola.
Bersama para pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 unit computer jenis PC, 1 unit Laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 Buku Tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider, uang tunai sebanyak 15 juta Rupiah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang di kendalikan di apartment sky garden kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Kemudian unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 tersebut dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online, dengan menggunakan komputer dan handphone yang ber server di Negara Kamboja.
Modus dari para pelaku yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com.
Dari situs tersebut pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan judi online dimana jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja.
Perjudian ini di menargetkan keuntungan sebesar Rp 200 Juta rupiah per bulan per telemarketing sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar Rp 2,2 Milyar Rupiah dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023.
Nugroho mengimbau masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan benar adanya praktek perjudian baik itu judi darat maupun judi online.
Dia juga mengapresiasi jajarannya atas pengungkapan tersebut.
Sementara untuk lara pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.10.000.000.000.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega