MATAPEDIA6.com, BATAM — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, bersama aparat kepolisian melakukan razia guna mencegah peredaran narkoba, ponsel dan penyimpangan di balik jeruji besi.
Kepala Rutan Batam Fajar Teguh Wibowo menyebutkan, razia dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Purwo Aji Prasetyo menyisir setiap blok hunian dan kamar warga binaan.
“Pemeriksaan dilakukan ketat, mulai dari barang pribadi hingga titik-titik rawan penyimpanan barang terlarang,” ujarnya usia penggeledahan pada Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Ia menyebutkan, dari hasil razia tersebut, tidak ditemukan narkoba maupun handphone, namun sejumlah barang yang tak sesuai ketentuan disita untuk ditindaklanjuti.
“Razia ini bukan sekadar rutinitas, tapi langkah nyata menjaga marwah Pemasyarakatan agar tetap bersih dan bebas dari praktik ilegal,” tegas Kepala KPR Rutan Batam Aji.
Ia menegaskan, kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara Rutan Batam dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan tahanan yang aman dan profesional.
Razia berlangsung tertib, humanis, dan tanpa gesekan dengan warga binaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari Program Akselerasi Pemasyarakatan yang menyoroti 13 area prioritas, termasuk pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan handphone di lapas dan rutan seluruh Indonesia.
Dengan operasi ini, Rutan Batam menegaskan komitmennya menjadi zona bersih dari narkoba dan praktik ilegal—sebuah upaya menjaga integritas Pemasyarakatan di bawah arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca juga:326 Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi HUT RI, 35 Langsung Bebas
Editor:Zalfirega