MATAPEDIA6.com, BATAM – Usai mengawal Pilkada 2024 dengan sukses, Polresta Barelang fokus menciptakan ketertiban di jalan raya.
Dalam operasi skala besar yang digelar Minggu (1/12/2024), sebanyak 54 kendaraan bermotor diamankan karena melanggar aturan, termasuk penggunaan knalpot brong yang bising.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C Tamba, razia ini diawali dengan apel Cipta Kondisi (Cipkon) yang melibatkan personel dari seluruh jajaran Polresta dan Polsek di Batam.
Operasi tersebut tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada para remaja terkait bahaya aksi balap liar dan dampak penggunaan knalpot brong.
“Kami tidak hanya bertindak represif, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat, khususnya remaja, lebih sadar akan bahaya tindakan mereka,” ujar Kompol Tamba.
Sebanyak 29 kendaraan diamankan oleh Polresta Barelang, 18 unit oleh Polsek Batam Kota, dan 7 unit oleh Polsek Lubuk Baja. Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan dokumen resmi. Teknologi tilang elektronik (ETLE) mobile turut dimanfaatkan untuk memastikan efisiensi dalam razia ini.
Kompol Tamba menegaskan, kendaraan yang diamankan dapat diambil pemiliknya dengan syarat membawa dokumen identitas lengkap. Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka di malam hari.
“Razia ini adalah bagian dari program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami ingin menciptakan suasana Batam yang kondusif dan terbebas dari kebisingan knalpot brong,” tambahnya.
Operasi ini disambut positif oleh masyarakat Batam yang menginginkan lingkungan lebih aman dan nyaman. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus mengintensifkan kegiatan serupa guna menjaga ketertiban di wilayahnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon