Sambangi Lapas Batam dan Rutan, Dirpamintel Ditjenpas: Selesaikan Masalah Dengan Cepat dan Tuntas

Senin, 22 Juli 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jendral Pemasyarakatan Brigjen Pol Teguh Yuswardhie tengah di Lapas Batam, Senin (22/7). Foto:Istimewa

Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jendral Pemasyarakatan Brigjen Pol Teguh Yuswardhie tengah di Lapas Batam, Senin (22/7). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jendral Pemasyarakatan Brigjen Pol Teguh Yuswardhie meminta Rutan Batam dan Lapas Batam melaporkan masalah kecil hingga diselesaikan.

“Setiap kejadian sekecil apapun kepada atasan langsung serta melakukan analisis dan evaluasi (Anev). Dengan dilaporkan maka sudah menyelesaikan masalah 50 persen dan tentunya mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban” ungkapnya dalam memberikan arahan kepada kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam di Lapas Batam, Senin (22/7/2024).

Ia mengatakan setiap petugas dapat menjaga kekompakan serta membaca dan memahami Permenkumham no 8 tahun 2024 terkait dasar pengamanan di Lapas/Rutan sebagai aturan dasar.

“Kekompakan perlu, pahami Per menkumham,” ujarnya.

Menurut dia tugas dan fungsi Ditjenpas terkhusus Tusi dari Ditpamintel yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

“Pengamanan dan Intelijen itu tujuannya sama hanya caranya yg berbeda, Intelijen sebelum terjadi peristiwa sementara pengamanan setelah terjadi peristiwa,” ujarnya.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jendral Pemasyarakatan Brigjen Pol Teguh Yuswardhie bersalaman dengan Karutan Batam, Senin (22/7/2024). Foto:Ist

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepri, Dannie Firmansyah menyampaikan terima kasih atas kedatangan Dir Pamintel Teguh Yuswardhie.

Ia berharap arahan yang diberikan bekal bagi para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Jajaran dalam melaksanakan tugasnya, terutama di bidang pengamanan dan intelijen yang ada di Pemasyarakatan Kepri.

“Terima kasih kepada bapak Teguh Yuswardhie  Direktur Pengamanan dan Intelijen. Semoga arahan yang bapak berikan dapat menjadi petunjuk bagi seluruh petugas Pemasyarakatan yang ada di Batam Khususnya” katanya.

Hal yang sama disampaikan Kalapas Batam dan Karutan Batam serta Kalapas Perempuan Batam menyampaikan apresiasi atas arahan yang diberikan.

Penulis:Rega|Editor:Mizon

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB