Satgas Pasti Blokir 1.001 Entitas Ilegal di Juni-Juli 2024

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir entitas ilegal 1.001 pada Juni-Juli.

Hal itu setelah ditemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan impersonation,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam siaran pers, Senin (19/8/2024).

Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari: 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu.

7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ajak dia.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Ia menambahkan, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Telkom Percepat Transformasi, Catat Pendapatan Konsolidasi Rp73 Triliun
OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital
S\&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
BI Kepri Gandeng Antara Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Ekonomi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
Pertamina UMK Academy 2025 Perkuat UMK Sumbagut untuk Naik Kelas
Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok, Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia
OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree
Telkom Luncurkan Digi Koperasi, Dorong Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:11 WIB

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:49 WIB

S\&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:00 WIB

BI Kepri Gandeng Antara Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Ekonomi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:21 WIB

Pertamina UMK Academy 2025 Perkuat UMK Sumbagut untuk Naik Kelas

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:35 WIB

Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok, Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB