MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang lakukan penertiban terhadap kendaraan pengguna knalpot brong respon keluhan masyarakat terkait kebisingan yang semakin meresahkan.
Kegiatan berlangsung, Sabtu (6/12/2025), mulai pukul 23.00 WIB hingga 01.30 WIB, dengan lokasi awal di Simpang Gelael dan dilanjutkan patroli menuju sejumlah titik rawan pelanggaran di kawasan Batam Centre – KDA serta lokasi yang kerap dijadikan arena trek-trekan.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, dengan pelaksana di lapangan dikomandoi Kasubnit Gakkum Ipda Tarmizi Rambe beserta jajaran Satlantas lainnya.
Penindakan dilakukan secara mobile menggunakan ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk memastikan proses yang lebih cepat, tepat, dan terukur.
53 Kendaraan disita dari hasil dari kegiatan tersebut, dimana 48 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat
Seluruhnya kedapatan menggunakan knalpot brong, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, hingga tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: IJTI Peduli, Dua Truk Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumatra Diberangkatkan dari Batam
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para remaja dan pengguna jalan mengenai bahaya balap liar serta pentingnya mematuhi standar keselamatan berkendara.
Afiditya menegaskan razia ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kami merespon langsung keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan aksi balap liar. Penertiban ini untuk menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar,” jelasnya.
Dia juga berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, terutama generasi muda, agar tidak lagi melakukan aksi trek-trekan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















