Satu Pelaku Perampasan Gelang Pengendara di Bengkong Ditangkap, Satu Masih Buron

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga Bengkong Laut dibuat heboh oleh aksi perampasan gelang emas milik seorang pengendara motor di Gang Kantor Camat Bengkong, Minggu (23/2/2025) sore.

Salah satu pelaku, Ari Febri Syaputra, akhirnya berhasil ditangkap warga setelah aksi kejar-kejaran dramatis. Namun, rekannya, Sapta Aji, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Ari yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor Honda Sonic dalam aksi tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dihadirkan ke hadapan media, wajahnya penuh lebam akibat amukan massa. Ia hanya bisa tertunduk diam dengan kelopak mata membiru dan luka di beberapa bagian wajahnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ari berdalih bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan aksi kejahatan, dan ia nekat ikut karena diajak oleh Sapta Aji.

“Baru pertama kali, Bang. Saya belum pernah mencuri sebelumnya,” ucapnya lirih.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya masih memburu Sapta Aji. Sementara itu, gelang emas hasil rampasan masih dibawa kabur oleh pelaku yang melarikan diri.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Barang bukti yang berhasil kami amankan saat ini adalah sepeda motor Honda Sonic yang digunakan dalam aksi kejahatan ini,” ujar Marihot.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan Sapta Aji.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru