Satu Pelaku Perampasan Gelang Pengendara di Bengkong Ditangkap, Satu Masih Buron

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga Bengkong Laut dibuat heboh oleh aksi perampasan gelang emas milik seorang pengendara motor di Gang Kantor Camat Bengkong, Minggu (23/2/2025) sore.

Salah satu pelaku, Ari Febri Syaputra, akhirnya berhasil ditangkap warga setelah aksi kejar-kejaran dramatis. Namun, rekannya, Sapta Aji, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Ari yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor Honda Sonic dalam aksi tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dihadirkan ke hadapan media, wajahnya penuh lebam akibat amukan massa. Ia hanya bisa tertunduk diam dengan kelopak mata membiru dan luka di beberapa bagian wajahnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ari berdalih bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan aksi kejahatan, dan ia nekat ikut karena diajak oleh Sapta Aji.

“Baru pertama kali, Bang. Saya belum pernah mencuri sebelumnya,” ucapnya lirih.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya masih memburu Sapta Aji. Sementara itu, gelang emas hasil rampasan masih dibawa kabur oleh pelaku yang melarikan diri.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Barang bukti yang berhasil kami amankan saat ini adalah sepeda motor Honda Sonic yang digunakan dalam aksi kejahatan ini,” ujar Marihot.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan Sapta Aji.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru