Sidang Dugaan Penyalur CPMI Ilegal di Batam Digelar dengan Hadirkan Saksi 

Selasa, 24 September 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta. Foto:Rega/matapedia

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang Santi Rahayu alias Mam Sisi terdakwa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/9/2024). Kali ini, agenda persidangan menghadirkan para saksi dan terdakwa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, membenarkan agenda persidangan pemeriksaan saksi kemarin.

“Agenda persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruangannya pada Selasa (24/9/2024).

Namun dia belum merinci secara detail ada berapa jumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terdakwa PMI Ilegal itu.

Sementara itu, dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Btm disebutkan klasifikasi perkara terdakwa diduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin di Batam pada 28 Maret 2024. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang di Perum Paragon Hill bersama korban Riko Erita dan Baiq Noviana.

Riko Erita dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan gaji $630 Singapura/bulan, sedangkan Baiq Noviana juga direkrut tanpa memiliki paspor.

Diketahui saksi dalam persidangan itu mengkonfirmasi bahwa terdakwa menawarkan pekerjaan tanpa izin resmi.

Setelah tiba di Batam, para korban ditampung di rumah terdakwa sebelum keberangkatan ke Singapura.

Perbuatan terdakwa melanggar undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang melarang individu melakukan penempatan pekerja migran tanpa izin dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Agenda persidangan diketahui selanjutnya pada 30 September 2024 dengan pembacaan tuntutan.

Baca:Kejaksaan Serahkan Uang Pengganti dari Hasil Lelang Aset Korupsi Rp 4,8 Miliar ke Pemko Batam

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfi|Editor:Trio

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru