MATAPEDIA6.com, BATAM – Konflik antara sopir taksi konvensional dan taksi online di Pelabuhan Punggur kembali memanas. Puluhan sopir taksi konvensional mendatangi kantor DPRD Kota Batam, untuk mengadukan persoalan yang tak kunjung tuntas meski sudah berulang kali dimediasi aparat, Kamis (21/8/2025).
Sebanyak 15 perwakilan sopir diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Batam Muhammad Rudi bersama anggota komisi, di ruang rapat Komisi III.
Ketua Perkumpulan Taksi Konvensional Punggur, Abdul Wahab, menegaskan pihaknya tidak menolak keberadaan taksi online.
Namun, ia menilai sebagian pengemudi online khususnya yang tergabung dalam komunitas Komando – sering melanggar kesepakatan titik jemput penumpang.
“Kesepakatan jelas: taksi online menjemput di dekat gerbang masuk Kampung Tua Punggur, bukan langsung di pelabuhan. Tapi aturan ini sering dilanggar,” kata Wahab.
Wahab mengaku bentrokan bahkan sempat berujung pemukulan dan saling lapor antar sopir.
Meski demikian, Wahab berharap tak ada sopir baik konvensional maupun online yang dipidana. “Kami ingin damai, sama-sama cari nafkah,” ujarnya.
Senada, sopir senior Ungedo mengaku tak punya pilihan selain bertahan di profesi ini.
“Umur saya sudah tua, tidak mungkin cari kerja lain. Kami siap berbagi rezeki, asal saling menghargai,” katanya.
Sopir lainnya, Zulkifli, menyoroti ketimpangan penegakan hukum.
“Kalau taksi online dipukul, pagi kejadian sore sudah ada penangkapan. Tapi kalau sopir konvensional korban, berbulan-bulan belum tentu diproses,” keluhnya.
Baca juga: Pembangunan SPBU di Batu Aji Tuai Protes, Jalan Ditutup dan Gas Warga Terganggu
Di tempat terpisah Ketua Komando Batam Feryandi Taringan saat dihubungi media membantah tudingan anggotanya arogan.
Menurutnya, semua sopir online bekerja sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur layanan angkutan sewa khusus dari pintu ke pintu.
“Kalau kami disebut arogan, dasarnya apa? Kami hanya menjemput sesuai titik lokasi penumpang,” tegas Feryandi.
Dia juga menyebut kesepakatan antara taksi konvensional dan online yang dibuat di depan notaris pada 2023 sudah tak berlaku.
“Dalam perjanjian itu disebutkan, kesepakatan ditinjau setiap tiga bulan. Kami sudah beberapa kali meminta peninjauan ulang, tapi tak ditanggapi. Jadi kami anggap aturan itu gugur dengan sendirinya,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan para sopir.
DPRD akan memanggil semua pihak, termasuk Komando, untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami kumpulkan dulu semua aspirasi. Nanti kita sampaikan ke pimpinan DPRD dan panggil semua pihak agar ada solusi bersama,” ujar Rudi.
Dia juga meminta taksi konvensional menyerahkan daftar tarif resmi untuk dipublikasikan agar masyarakat bisa membandingkan harga secara terbuka.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Anang, menegaskan, “Masukan ini akan jadi bahan kami untuk mendorong pemerintah mencarikan titik temu. Kita harapkan semua pihak bisa bekerja nyaman tanpa gesekan.”kata Anang.
Penulis: Luci |Editor: Meizon