Sopir Taksi Konvensional Punggur Ngadu ke DPRD Batam, Bentrok dengan Taksi Online Kian Panas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan supir taksi konvensional Punggur saat diterima di ruang rapat Komisi III DPRD Batam untuk mengadukan nasib mereka yang selama ini sering bentrok dengan supir taksi online, Kamis (21/8/2025). Matapedia6.com/Rega

Belasan supir taksi konvensional Punggur saat diterima di ruang rapat Komisi III DPRD Batam untuk mengadukan nasib mereka yang selama ini sering bentrok dengan supir taksi online, Kamis (21/8/2025). Matapedia6.com/Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Konflik antara sopir taksi konvensional dan taksi online di Pelabuhan Punggur kembali memanas. Puluhan sopir taksi konvensional mendatangi kantor DPRD Kota Batam, untuk mengadukan persoalan yang tak kunjung tuntas meski sudah berulang kali dimediasi aparat, Kamis (21/8/2025).

Sebanyak 15 perwakilan sopir diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Batam Muhammad Rudi bersama anggota komisi, di ruang rapat Komisi III.

Ketua Perkumpulan Taksi Konvensional Punggur, Abdul Wahab, menegaskan pihaknya tidak menolak keberadaan taksi online.

Namun, ia menilai sebagian pengemudi online khususnya yang tergabung dalam komunitas Komando – sering melanggar kesepakatan titik jemput penumpang.

“Kesepakatan jelas: taksi online menjemput di dekat gerbang masuk Kampung Tua Punggur, bukan langsung di pelabuhan. Tapi aturan ini sering dilanggar,” kata Wahab.

Baca juga: Komisi II DPRD Batam Panggil Pengelola Kenzi PUB Aviari & THM Super Z Club, Diduga Sajikan Tarian Striptis

Wahab mengaku bentrokan bahkan sempat berujung pemukulan dan saling lapor antar sopir.

Meski demikian, Wahab berharap tak ada sopir baik konvensional maupun online yang dipidana. “Kami ingin damai, sama-sama cari nafkah,” ujarnya.

Senada, sopir senior Ungedo mengaku tak punya pilihan selain bertahan di profesi ini.

“Umur saya sudah tua, tidak mungkin cari kerja lain. Kami siap berbagi rezeki, asal saling menghargai,” katanya.

Sopir lainnya, Zulkifli, menyoroti ketimpangan penegakan hukum.

“Kalau taksi online dipukul, pagi kejadian sore sudah ada penangkapan. Tapi kalau sopir konvensional korban, berbulan-bulan belum tentu diproses,” keluhnya.

Baca juga: Pembangunan SPBU di Batu Aji Tuai Protes, Jalan Ditutup dan Gas Warga Terganggu

Di tempat terpisah Ketua Komando Batam Feryandi Taringan saat dihubungi media membantah tudingan anggotanya arogan.

Menurutnya, semua sopir online bekerja sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur layanan angkutan sewa khusus dari pintu ke pintu.

“Kalau kami disebut arogan, dasarnya apa? Kami hanya menjemput sesuai titik lokasi penumpang,” tegas Feryandi.

Dia juga menyebut kesepakatan antara taksi konvensional dan online yang dibuat di depan notaris pada 2023 sudah tak berlaku.

“Dalam perjanjian itu disebutkan, kesepakatan ditinjau setiap tiga bulan. Kami sudah beberapa kali meminta peninjauan ulang, tapi tak ditanggapi. Jadi kami anggap aturan itu gugur dengan sendirinya,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan para sopir.

DPRD akan memanggil semua pihak, termasuk Komando, untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Kami kumpulkan dulu semua aspirasi. Nanti kita sampaikan ke pimpinan DPRD dan panggil semua pihak agar ada solusi bersama,” ujar Rudi.

Dia juga meminta taksi konvensional menyerahkan daftar tarif resmi untuk dipublikasikan agar masyarakat bisa membandingkan harga secara terbuka.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Anang, menegaskan, “Masukan ini akan jadi bahan kami untuk mendorong pemerintah mencarikan titik temu. Kita harapkan semua pihak bisa bekerja nyaman tanpa gesekan.”kata Anang.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur
Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 21:41 WIB

Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Senin, 8 September 2025 - 20:53 WIB

Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB