Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan Istri sirih di Bengkong setelah diamankan Polisi, Rabu (26/11/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku penganiayaan Istri sirih di Bengkong setelah diamankan Polisi, Rabu (26/11/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Konflik rumah tangga pasangan nikah sirih di Bengkong berakhir di Balik Jeruji sel tahanan Polsek Bengkong.

Seorang wanita berinisial CJS (27) melaporkan suaminya, AS, ke pihak kepolisian setelah mengalami tindakan penganiayaan yang membuat giginya patah dan bibirnya pecah.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah mereka di Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan kronologis kejadian dimana berawal dari cekcok dipicu rasa cemburu korban terhadap kedekatan pelaku dengan rekan kerjanya di tempat AS bekerja sebagai pramusaji.

Untuk mencegah keributan di lokasi kerja, CJS lebih dulu pulang ke rumah.

Baca juga: 40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Sesampainya di rumah, korban mengurus anak dan beristirahat.

Namun tak lama kemudian, AS menyusul pulang dan kembali terjadi percekcokan hebat di kamar.

Puncak penganiayaan terjadi keesokan harinya saat CJS membangunkan AS untuk makan. Pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan meninju mulutnya satu kali.

Akibat serangan itu, korban mengalami Gigi bawah patah, Bibir bawah pecah, Sakit pada area leher

Merasa keselamatannya terancam, korban memutuskan melapor ke polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Bengkong Indah.

Baca juga: Uskup Ordinariat Castrensis Indonesia Kunjungi Polda Kepri, Bawa Pesan Kedamaian dan Penguatan Iman

Petugas kemudian menangkap AS tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan turut diperkuat dengan hasil visum dari RS Awal Bros.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru