MATAPEDIA6.com, BATAM – Konflik rumah tangga pasangan nikah sirih di Bengkong berakhir di Balik Jeruji sel tahanan Polsek Bengkong.
Seorang wanita berinisial CJS (27) melaporkan suaminya, AS, ke pihak kepolisian setelah mengalami tindakan penganiayaan yang membuat giginya patah dan bibirnya pecah.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah mereka di Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan kronologis kejadian dimana berawal dari cekcok dipicu rasa cemburu korban terhadap kedekatan pelaku dengan rekan kerjanya di tempat AS bekerja sebagai pramusaji.
Untuk mencegah keributan di lokasi kerja, CJS lebih dulu pulang ke rumah.
Baca juga: 40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
Sesampainya di rumah, korban mengurus anak dan beristirahat.
Namun tak lama kemudian, AS menyusul pulang dan kembali terjadi percekcokan hebat di kamar.
Puncak penganiayaan terjadi keesokan harinya saat CJS membangunkan AS untuk makan. Pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan meninju mulutnya satu kali.
Akibat serangan itu, korban mengalami Gigi bawah patah, Bibir bawah pecah, Sakit pada area leher
Merasa keselamatannya terancam, korban memutuskan melapor ke polsek Bengkong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Bengkong Indah.
Baca juga: Uskup Ordinariat Castrensis Indonesia Kunjungi Polda Kepri, Bawa Pesan Kedamaian dan Penguatan Iman
Petugas kemudian menangkap AS tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan turut diperkuat dengan hasil visum dari RS Awal Bros.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















