Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan Istri sirih di Bengkong setelah diamankan Polisi, Rabu (26/11/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku penganiayaan Istri sirih di Bengkong setelah diamankan Polisi, Rabu (26/11/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Konflik rumah tangga pasangan nikah sirih di Bengkong berakhir di Balik Jeruji sel tahanan Polsek Bengkong.

Seorang wanita berinisial CJS (27) melaporkan suaminya, AS, ke pihak kepolisian setelah mengalami tindakan penganiayaan yang membuat giginya patah dan bibirnya pecah.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah mereka di Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan kronologis kejadian dimana berawal dari cekcok dipicu rasa cemburu korban terhadap kedekatan pelaku dengan rekan kerjanya di tempat AS bekerja sebagai pramusaji.

Untuk mencegah keributan di lokasi kerja, CJS lebih dulu pulang ke rumah.

Baca juga: 40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Sesampainya di rumah, korban mengurus anak dan beristirahat.

Namun tak lama kemudian, AS menyusul pulang dan kembali terjadi percekcokan hebat di kamar.

Puncak penganiayaan terjadi keesokan harinya saat CJS membangunkan AS untuk makan. Pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan meninju mulutnya satu kali.

Akibat serangan itu, korban mengalami Gigi bawah patah, Bibir bawah pecah, Sakit pada area leher

Merasa keselamatannya terancam, korban memutuskan melapor ke polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Bengkong Indah.

Baca juga: Uskup Ordinariat Castrensis Indonesia Kunjungi Polda Kepri, Bawa Pesan Kedamaian dan Penguatan Iman

Petugas kemudian menangkap AS tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan turut diperkuat dengan hasil visum dari RS Awal Bros.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran
302 PMI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam, Data Kasus PMI Ilegal di Kepri Terus Naik

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB