Tawarkan Wanita Dibawah Umur di Aplikasi MiChat, 2 Mucikari di Batam Ditangkap

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2  Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri. Selasa (6/2/2024). Matapedia6.com/ Ramadan

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri. Selasa (6/2/2024). Matapedia6.com/ Ramadan

MATAPEDIA6.com, BATAM  – Dua pria mucikari yang mewarkan wanita dibawah umur kepada pelanggan melalui aplikasi michat yang bermarkas disalah satu hotel di Batam, ditangkap Subdit 5 bidang Cyber, Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dua mucikari tersebut yakni RE (24) dan RAP (18), keduanya ditangkap pada Jumat (26/1/2024) lalu, setelah ketahuan menjual wanita yang masih dibawah umur kepada pria hidung belang.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit 5 bidang cyber AKBP Henry Andar H. Sibarani menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut dimana berawal dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi dari warga, dimana ada admin akun MiChat yang menjajakan wanita yang masih dibawah umur,” kata Andar.

Mendapat informasi tersebut Tim Cyber langsung menurunkan anggota untuk berpura-pura sebagai pelanggan.

“Awalnya anggota kita memancing dengan memesan wanita melalui MiChat,  dan menanyakan wanita yang bisa dipakai,” terangnya.

Setelah berhubungan melalui aplikasi, berlanjut ke saluran whatshap dan membuat janji untuk bertemu.”Jadi kita buat janji dan bertemu di parkiran salah satu hotel yang menjadi base Camp pelaku,” terangnya.

Setelah bertemu dengan yang berkomunikasi malalui akun MiChat, selanjutnya diarahkan masuk ke dalam kamar dimana wanita yang dipesan menunggu di dalam kamar.

“Setelah sampai di dalam Kamar, dua pelaku sebagai mucikari dan dua wanita yang diketahui masih di bawa umur langsung di tangkap dan dibawa ke Polda  Kepri,” kata Andar.

Andar mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui merupakan admin dari aplikasi MiChat yang menjajakan wanita penghibur. “Untuk korban sendiri juga diketahui berpropesi sebagai wanita penghibur. Namun yang kita sayangkan wanita tersebut masih dibawah umur,” kata Andar.

Dia juga menjelaskan yang ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus bukan masalah Aplikasi MiChatnya, tetapi lebih kepada perdagangan anak yang masih dibawah umur.

Sementara atas kasus tersebut Subdit 5 Krimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp 600 ribu.

Atas perbuatannya kedua pria mucikari dikenakan pasal Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Ramadan | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru