Tawarkan Wanita Dibawah Umur di Aplikasi MiChat, 2 Mucikari di Batam Ditangkap

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2  Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri. Selasa (6/2/2024). Matapedia6.com/ Ramadan

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri. Selasa (6/2/2024). Matapedia6.com/ Ramadan

MATAPEDIA6.com, BATAM  – Dua pria mucikari yang mewarkan wanita dibawah umur kepada pelanggan melalui aplikasi michat yang bermarkas disalah satu hotel di Batam, ditangkap Subdit 5 bidang Cyber, Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dua mucikari tersebut yakni RE (24) dan RAP (18), keduanya ditangkap pada Jumat (26/1/2024) lalu, setelah ketahuan menjual wanita yang masih dibawah umur kepada pria hidung belang.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit 5 bidang cyber AKBP Henry Andar H. Sibarani menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut dimana berawal dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi dari warga, dimana ada admin akun MiChat yang menjajakan wanita yang masih dibawah umur,” kata Andar.

Mendapat informasi tersebut Tim Cyber langsung menurunkan anggota untuk berpura-pura sebagai pelanggan.

“Awalnya anggota kita memancing dengan memesan wanita melalui MiChat,  dan menanyakan wanita yang bisa dipakai,” terangnya.

Setelah berhubungan melalui aplikasi, berlanjut ke saluran whatshap dan membuat janji untuk bertemu.”Jadi kita buat janji dan bertemu di parkiran salah satu hotel yang menjadi base Camp pelaku,” terangnya.

Setelah bertemu dengan yang berkomunikasi malalui akun MiChat, selanjutnya diarahkan masuk ke dalam kamar dimana wanita yang dipesan menunggu di dalam kamar.

“Setelah sampai di dalam Kamar, dua pelaku sebagai mucikari dan dua wanita yang diketahui masih di bawa umur langsung di tangkap dan dibawa ke Polda  Kepri,” kata Andar.

Andar mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui merupakan admin dari aplikasi MiChat yang menjajakan wanita penghibur. “Untuk korban sendiri juga diketahui berpropesi sebagai wanita penghibur. Namun yang kita sayangkan wanita tersebut masih dibawah umur,” kata Andar.

Dia juga menjelaskan yang ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus bukan masalah Aplikasi MiChatnya, tetapi lebih kepada perdagangan anak yang masih dibawah umur.

Sementara atas kasus tersebut Subdit 5 Krimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp 600 ribu.

Atas perbuatannya kedua pria mucikari dikenakan pasal Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Ramadan | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB