Tawarkan Wanita Dibawah Umur di Aplikasi MiChat, 2 Mucikari di Batam Ditangkap

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2  Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri. Selasa (6/2/2024). Matapedia6.com/ Ramadan

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri. Selasa (6/2/2024). Matapedia6.com/ Ramadan

MATAPEDIA6.com, BATAM  – Dua pria mucikari yang mewarkan wanita dibawah umur kepada pelanggan melalui aplikasi michat yang bermarkas disalah satu hotel di Batam, ditangkap Subdit 5 bidang Cyber, Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dua mucikari tersebut yakni RE (24) dan RAP (18), keduanya ditangkap pada Jumat (26/1/2024) lalu, setelah ketahuan menjual wanita yang masih dibawah umur kepada pria hidung belang.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit 5 bidang cyber AKBP Henry Andar H. Sibarani menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut dimana berawal dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi dari warga, dimana ada admin akun MiChat yang menjajakan wanita yang masih dibawah umur,” kata Andar.

Mendapat informasi tersebut Tim Cyber langsung menurunkan anggota untuk berpura-pura sebagai pelanggan.

“Awalnya anggota kita memancing dengan memesan wanita melalui MiChat,  dan menanyakan wanita yang bisa dipakai,” terangnya.

Setelah berhubungan melalui aplikasi, berlanjut ke saluran whatshap dan membuat janji untuk bertemu.”Jadi kita buat janji dan bertemu di parkiran salah satu hotel yang menjadi base Camp pelaku,” terangnya.

Setelah bertemu dengan yang berkomunikasi malalui akun MiChat, selanjutnya diarahkan masuk ke dalam kamar dimana wanita yang dipesan menunggu di dalam kamar.

“Setelah sampai di dalam Kamar, dua pelaku sebagai mucikari dan dua wanita yang diketahui masih di bawa umur langsung di tangkap dan dibawa ke Polda  Kepri,” kata Andar.

Andar mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui merupakan admin dari aplikasi MiChat yang menjajakan wanita penghibur. “Untuk korban sendiri juga diketahui berpropesi sebagai wanita penghibur. Namun yang kita sayangkan wanita tersebut masih dibawah umur,” kata Andar.

Dia juga menjelaskan yang ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus bukan masalah Aplikasi MiChatnya, tetapi lebih kepada perdagangan anak yang masih dibawah umur.

Sementara atas kasus tersebut Subdit 5 Krimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp 600 ribu.

Atas perbuatannya kedua pria mucikari dikenakan pasal Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Ramadan | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun
Dukung Pemberantasan Narkoba di Kepri, Senator Dwi Ajeng Sekar Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu Bersama Kepala BNN dan Menkopolhukam
Komplotan Curas Modus COD Dibekuk Polisi, Tiga Ponsel Dirampas di Kepri Mall

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:40 WIB

Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:01 WIB

Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang saat meminta keterangan dari pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Senin (16/6/2025). Matapedia6.com/Dok humas

Hukum Kriminal

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Senin, 16 Jun 2025 - 19:25 WIB