Terdakwa Penyalur PMI Ilegal, Divonis Satu Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 19 November 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat mendengar putusan hakim, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia

Terdakwa saat mendengar putusan hakim, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta, apa bila tak bayar diganti satu bulan kurungan terhadap Santi Rahayu alias Mam Sisi Binti Sugiarto dalam perkara penyaluran pekerja migran Indonesia atau non prosedural.

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal  81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Ketua Hakim Welly Irdianto didampingi anggota dalam membacakan amar putusan, Senin (18/11/2024).

Menurut hakim terdakwa melakukan menyuruh dan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa izin. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran PMI.

“Karena unsur terpenuhi maka menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 10 juta. Apa bila tak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” sebut hakim.

Hakim juga memutuskan mengurangi masa penahanan terdakwa dan tetap menahan terdakwa.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Apa bila tak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Hal ini dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Sementara itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Hanafi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di luar persidangan penasehat terdakwa mengaku bahwa secara personal tidak bisa menyatakan banding.

“Hakim memutuskan satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 10 juta. Secara personal kita tidak bisa mengatakan banding atau tidak,” ujar Muhammad Sayuti pada wartawan.

Baca juga:Sidang Dugaan Penyalur CPMI Ilegal di Batam Digelar dengan Hadirkan Saksi 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB