MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Rabu (29/1/2025) lalu.
Dalam operasi ini, seorang penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok yang belakangan diketahui sebagai buruh tani ditangkap dengan barang barang bukti 13 bungkus yang diduga berisi methamphetamine dengan total berat 2.015 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan penindakan dilakukan sekitar pukul 12.17 WIB.
Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper milik seorang penumpang perempuan berinisial SE (46), yang hendak terbang menggunakan pesawat Super Air Jet dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok.
“Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mencari keberadaan pemilik koper dan menemukan SE sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan. Saat didekati, ia tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas,” ujar Zaky, saat ekspos di kantor Bea Cukai Batam, Jumat (7/2/2025).
Zaky menjelaskan petugas yang curiga kemudian mengarahkan SE ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui SE berdomisili di Lombok dan bekerja sebagai buruh tani.
Saat koper dibuka, ditemukan sejumlah pakaian dan celana berbahan dasar jeans yang tersusun rapi.
Ekspresi cemas serta keterangan yang tidak konsisten dari SE semakin menguatkan dugaan petugas.
Dengan bantuan Unit K-9, dilakukan pemeriksaan mendalam, dan ditemukan 13 bungkus yang diduga berisi methamphetamine dengan total berat 2.015 gram.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, serbuk kristal putih dalam bungkus tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis methamphetamine.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SE mengaku dirinya direkrut sebagai kurir narkoba oleh seseorang berinisial ZEN melalui Facebook pada tahun 2024.
Ia tergiur tawaran upah besar, yakni Rp 50 juta per pengiriman, yang sudah termasuk biaya tiket pesawat.
Menurut pengakuannya, SE telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok pada Oktober dan Desember 2024 dengan modus serupa.
Pada 22 Januari 2025, SE berangkat dari Lombok ke Batam, dijemput oleh ZEN, dan dibawa ke sebuah rumah untuk menginap hingga hari keberangkatan.
Pada hari yang telah ditentukan, ZEN kembali menjemput SE dan mengantarnya ke Bandara Hang Nadim, menyerahkan koper berisi sabu untuk dibawa ke Lombok.
Kini, SE dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Aparat berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan peredaran narkotika.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega