TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Diduga Narkotika di Perairan Selat Durian Karimun

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari TNI AL saat melakukan pemeriksaan muatan kapal dan ditemukan puluhan karung yang sudah dikemas rapi dan saat dibuka berisi narkotika, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok TNI AL

Petugas dari TNI AL saat melakukan pemeriksaan muatan kapal dan ditemukan puluhan karung yang sudah dikemas rapi dan saat dibuka berisi narkotika, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok TNI AL

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun.

Dalam operasi patroli rutin yang berlangsung di Perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, aparat berhasil mengamankan puluhan karung berisi diduga narkotika dari sebuah kapal ikan asing berbendera Thailand.

Informasi di lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi pada Selasa malam, 13 Mei 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi keberadaan kapal ikan asing mencurigakan yang melintas dari arah utara menuju selatan.

Saat dilakukan prosedur henrikan (penghentian kapal), petugas memberi peringatan menggunakan lampu sorot. Namun, kapal justru mengabaikannya.

Tembakan peringatan ke udara dilepaskan sebanyak tiga kali, namun tetap tidak diindahkan.

Sekitar pukul 23.50 WIB, kapal malah mematikan lampu dan menambah kecepatan untuk menghindar.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Tim F1QR kembali melepaskan delapan kali tembakan peringatan ke udara dan ke arah haluan kapal.

Akhirnya, kapal berhasil dihentikan sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu dini hari, 14 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima orang Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari satu warga negara Thailand berinisial KS (53), serta empat warga negara Myanmar berinisial UTT (65), AKO (41), KL (39), dan S (30).

Muatan kapal tersebut mencengangkan: total 95 karung berisi 1.900 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, dikemas dalam bungkus Teh China.

Rinciannya, 35 karung kuning berisi 700 bungkus Teh China hijau, dengan estimasi berat 700 kilogram, dan 60 karung putih berisi 1.200 bungkus Teh China merah dengan estimasi berat 1.200 kilogram.

Total estimasi muatan mencapai 1,9 ton.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lanal Tanjung Balai Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan ini.

Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur perairan internasional.

Penulis:Luci|Editor:Miezon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB