MATAPEDIA6.com, BINTAN- TNI Angkatan Laut melalui Staf Intelijen Lantamal IV dan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bintan menangkap dua terduga pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dari Malaysia ke Batam pada Selasa 29 Oktober 2024.
Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menyebut penangkapan tersebut di Perairan Selat Riau berkat informasi dari Staf Intelijen Lantamal IV.
“Dua tersangka, AN (53) tekong asal Karimun dan FN (32) warga Pulau Granting serta warga negara asing asal Fujian China ditangkap setelah mencoba menghindari pemeriksaan dengan speed boat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan dikutip, Selasa (29/30).
Kata dia Tim mendeteksi sebuah boat pancung yang berusaha melarikan diri dan setelah aksi kejar-kejaran, boat tersebut berhasil dihentikan. Di dalamnya terdapat empat orang, termasuk tekong dan pembantu tekong, serta dua WNA China yang dijemput secara ilegal.
Menurut pengakuan sang tekong dirinya diupah Rp 40 juta untuk penjemputan WNA tersebut, sebelumnya menerima DP Rp 10 juta.
Kini WNA tersebut akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Uban, sementara pelaku penyelundupan akan diproses sesuai hukum.
Mereka diduga melanggar UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Baca juga:TNI AL Gagalkan Penyeludupan 18 Pekerja Migran Ilegal di Perairan Sungai Safar Nongsa Batam
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Ramadan|Editor:Meizon