TNI AL Gagalkan Penyelundupan TKA China dari Malaysia di Bintan 

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan warga China saat diinterogasi TNI AL dalam konferensi pers di Lantamal Bintan, Selasa (29/10). Foto:Istimewa

Pelaku dan warga China saat diinterogasi TNI AL dalam konferensi pers di Lantamal Bintan, Selasa (29/10). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BINTAN- TNI Angkatan Laut melalui Staf Intelijen Lantamal IV dan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bintan menangkap dua terduga pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dari Malaysia ke Batam pada Selasa 29 Oktober 2024.

Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menyebut penangkapan tersebut di Perairan Selat Riau berkat informasi dari Staf Intelijen Lantamal IV.

“Dua tersangka, AN (53) tekong asal Karimun dan FN (32) warga Pulau Granting serta warga negara asing asal Fujian China ditangkap setelah mencoba menghindari pemeriksaan dengan speed boat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan dikutip, Selasa (29/30).

Kata dia Tim mendeteksi sebuah boat pancung yang berusaha melarikan diri dan setelah aksi kejar-kejaran, boat tersebut berhasil dihentikan. Di dalamnya terdapat empat orang, termasuk tekong dan pembantu tekong, serta dua WNA China yang dijemput secara ilegal.

Menurut pengakuan sang tekong dirinya diupah Rp 40 juta untuk penjemputan WNA tersebut, sebelumnya menerima DP Rp 10 juta.

Kini WNA tersebut akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Uban, sementara pelaku penyelundupan akan diproses sesuai hukum.

Mereka diduga melanggar UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Baca juga:TNI AL Gagalkan Penyeludupan 18 Pekerja Migran Ilegal di Perairan Sungai Safar Nongsa Batam

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Meizon

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB