MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluncurkan kebijakan revolusioner di bidang kesehatan: mulai tahun ini, warga Batam cukup menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan pelayanan medis di Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah, meski belum terdaftar atau memiliki status BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Langkah ini merupakan bagian dari 15 program prioritas Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, yang menempatkan kesehatan masyarakat sebagai fondasi pembangunan sosial.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga Batam yang terhambat berobat hanya karena persoalan administrasi. Negara harus hadir, dan Pemko Batam berkomitmen untuk itu,” ungkap Amsakar, dikutip dalam media center Pemko Batam, Jumat (27/6/2025).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bankesda. Melalui skema open quota, seluruh warga yang bersedia didaftarkan sebagai peserta BPJS berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Aktivasi BPJS bisa dilakukan langsung di Puskesmas hanya dalam waktu 15–30 menit, selama data kependudukan valid.
Begitu proses aktivasi selesai, warga bisa langsung berobat atau pulang. Mereka akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3, baik kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung Pemko Batam.
Mekanisme pelayanan dirancang sesederhana mungkin. Warga cukup membawa KTP ke Puskesmas. Petugas akan mengecek data NIK melalui sistem Dinas Kesehatan.
Bila terdapat kendala seperti NIK tidak valid, data ganda, atau tercatat atas nama warga yang sudah meninggal, maka warga akan diarahkan memperbarui data ke kelurahan atau kecamatan.
Bagi warga yang belum terdaftar di BPJS, petugas Puskesmas akan membantu proses pendaftaran secara daring melalui sistem yang difasilitasi Dinas Kominfo. Selanjutnya, aktivasi akan diproses oleh Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan Cabang Batam, baik secara digital maupun manual.
Program ini inklusif dan menyasar seluruh lapisan masyarakat. Syarat utamanya hanya satu: bersedia menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini juga mendukung pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) di Batam. Data per 31 Maret 2025 menunjukkan bahwa dari 1.342.038 jiwa penduduk, sebanyak 1.281.625 jiwa (95,50%) telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan 1.003.234 jiwa (74,75%) merupakan peserta aktif.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, Pemko Batam bersama DPRD menambah anggaran Bankesda sebesar Rp26 miliar dalam APBD Perubahan 2025, sehingga total anggaran menjadi Rp79 miliar. Anggaran ini akan menanggung iuran BPJS warga tidak mampu, biaya layanan di luar cakupan BPJS, hingga rujukan medis ke luar daerah.
“Kami menambah anggaran sebagai bukti bahwa komitmen kami tidak setengah hati. Kesehatan masyarakat adalah prioritas,” ujar Amsakar.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarijadi, menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor.
“Ini kerja kolektif. Kami butuh sinergi kuat antara Dinas Kesehatan, Dukcapil, dan BPJS agar pelayanan optimal dan tepat sasaran,” jelasnya.
Editor:Zalfirega