Yusril Koto Ditangkap Polisi, Diduga Peras Pengusaha 

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM —Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menangkap aktivis sekaligus pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, Yusril Koto, terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam. Polisi menyebut tersangka meminta uang dengan ancaman akan menerbitkan pemberitaan bernada negatif tentang korban.

Petugas menangkap Yusril di sebuah ruko miliknya di Batam pada dini hari. Setelah penangkapan, polisi membawa dia untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik menduga Yusril menggunakan ancaman pemberitaan negatif untuk meminta uang kepada seorang pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah.

“Apabila sejumlah uang tidak diberikan, maka pemberitaan terkait pengusaha tersebut akan dinaikkan dengan komposisi atau narasi yang negatif. Kalau sudah dilakukan pemberian uang, maka berita tersebut akan diturunkan,” kata Nona saat ditemui wartawan di Polda Kepri, Senin (19/10/2026).

Menurut Nona, berdasarkan laporan korban, pemberitaan negatif yang menjadi ancaman tersangka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Polisi menduga ancaman tersebut menjadi alat untuk menekan korban agar menyerahkan uang.

Dalam perkara ini, polisi menyebut Yusril telah menerima uang sekitar Rp 9 juta dari korban. Penyerahan uang itu berlangsung secara bertahap melalui transfer rekening.

Baca juga:Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Nona mengatakan, dugaan praktik semacam ini juga ditemukan dalam tindakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan aktivis, anggota LSM, maupun konten kreator. Namun, penyidik tetap perlu membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Polisi juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Yusril tidak berkaitan dengan proyek PT PLN.

Saat menangkap Yusril, petugas sempat menghadapi perlawanan. Meski demikian, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan membawanya untuk menjalani proses hukum.

“ Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa oleh kepolisian dan akan dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidikannya akan dilakukan bersama-sama (joint investigation) dengan Dit Reskrimum Polda Kepri karena lokus perkaranya berada di Batam,” ujar Nona.

Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri akan menangani penyidikan secara bersama-sama. Langkah ini dilakukan karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Batam.

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Polisi menyebut Yusril dijerat Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Polda Kepri.

Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik seiring berjalannya penyidikan.

Dugaan pemerasan yang melibatkan ancaman pemberitaan ini kembali menempatkan batas antara kerja jurnalistik, aktivitas advokasi, dan tindakan melawan hukum sebagai persoalan penting. Namun, dugaan terhadap Yusril tetap harus diuji melalui proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Baca juga:Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Polda Kepri Sambangi Warga Sekitar TPA Punggur, Salurkan Bantuan Sosial
115 Karateka dari 7 Dojo di Kepri Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk Wadokai di Batam
PLN Batam Ungkap 4 Temuan Blackout  Batam-Bintan Kompensasi Pelanggan Mengacu Pergub Kepri 
Wakapolda Kepri Ajak Jemaat Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Batam Jaga Kamtibmas
Polda Kepri Ungkap Temuan Narkoba di Dua Kawasan Batam, Puluhan Orang Diamankan
24 Orang Positif Narkotika dalam Operasi Polda Kepri di Bukit Senyum Batam
Warga Binaan Jepang Berbagi Kisah, Lapas Cipinang Jadikan Pengalaman sebagai Ruang Belajar
DPRD Batam Bentuk Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum, Sanksi Pelanggar Dikaji Ulang

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Polda Kepri Sambangi Warga Sekitar TPA Punggur, Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:55 WIB

115 Karateka dari 7 Dojo di Kepri Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk Wadokai di Batam

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Yusril Koto Ditangkap Polisi, Diduga Peras Pengusaha 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Wakapolda Kepri Ajak Jemaat Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Batam Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Polda Kepri Ungkap Temuan Narkoba di Dua Kawasan Batam, Puluhan Orang Diamankan

Berita Terbaru

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

News

Yusril Koto Ditangkap Polisi, Diduga Peras Pengusaha 

Senin, 19 Okt 2026 - 13:30 WIB

Flyer. Maxone Batam

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Tawarkan Free Flow Beer Dua Jam, Harga Mulai Rp190 Ribu

Senin, 19 Okt 2026 - 13:06 WIB