MATAPEDIA6.com, BATAM —Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menangkap aktivis sekaligus pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, Yusril Koto, terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam. Polisi menyebut tersangka meminta uang dengan ancaman akan menerbitkan pemberitaan bernada negatif tentang korban.
Petugas menangkap Yusril di sebuah ruko miliknya di Batam pada dini hari. Setelah penangkapan, polisi membawa dia untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik menduga Yusril menggunakan ancaman pemberitaan negatif untuk meminta uang kepada seorang pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah.
“Apabila sejumlah uang tidak diberikan, maka pemberitaan terkait pengusaha tersebut akan dinaikkan dengan komposisi atau narasi yang negatif. Kalau sudah dilakukan pemberian uang, maka berita tersebut akan diturunkan,” kata Nona saat ditemui wartawan di Polda Kepri, Senin (19/10/2026).
Menurut Nona, berdasarkan laporan korban, pemberitaan negatif yang menjadi ancaman tersangka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Polisi menduga ancaman tersebut menjadi alat untuk menekan korban agar menyerahkan uang.
Dalam perkara ini, polisi menyebut Yusril telah menerima uang sekitar Rp 9 juta dari korban. Penyerahan uang itu berlangsung secara bertahap melalui transfer rekening.
Baca juga:Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Nona mengatakan, dugaan praktik semacam ini juga ditemukan dalam tindakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan aktivis, anggota LSM, maupun konten kreator. Namun, penyidik tetap perlu membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Polisi juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Yusril tidak berkaitan dengan proyek PT PLN.
Saat menangkap Yusril, petugas sempat menghadapi perlawanan. Meski demikian, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan membawanya untuk menjalani proses hukum.
“ Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa oleh kepolisian dan akan dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidikannya akan dilakukan bersama-sama (joint investigation) dengan Dit Reskrimum Polda Kepri karena lokus perkaranya berada di Batam,” ujar Nona.
Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri akan menangani penyidikan secara bersama-sama. Langkah ini dilakukan karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Batam.

Polisi menyebut Yusril dijerat Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Polda Kepri.
Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik seiring berjalannya penyidikan.
Dugaan pemerasan yang melibatkan ancaman pemberitaan ini kembali menempatkan batas antara kerja jurnalistik, aktivitas advokasi, dan tindakan melawan hukum sebagai persoalan penting. Namun, dugaan terhadap Yusril tetap harus diuji melalui proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Editor:Zalfirega











