Home / Hukum Kriminal

Rabu, 10 April 2024 - 14:52 WIB

1.145 Warga Binaan Lapas dan Rutan Batam dapat Remisi

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita saat memberikan berkas remisi kepada warga binaan di Lapas Batam, Rabu (10/4/2024).Matapedia6.com/ Dok Lapas

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita saat memberikan berkas remisi kepada warga binaan di Lapas Batam, Rabu (10/4/2024).Matapedia6.com/ Dok Lapas

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 1.145 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA, Batam, dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 13 orang diantaranya dapat remisi langsung bebas.

Moment idul Fitri tahun 2024 ini, menjadi hari yang bahagia bagi 1.145 WBP di Lapas dan di Rutan Batam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batam Heri Kusrita mengatakan untuk Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 760 orang yang menerima remisi khusus (RK) I, sementara untuk RK II atau langsung bebas sebanyak 3 orang.

“Pengurangan masa tahanan itu berpariasi ada yang 15 hingga 30 hari. Pemberian remisi ini juga dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Heri.

Namun disamping itu remisi tersebut juga diberikan sesuai dengan aturan yang belaku, diantaranya sudah menjalani 3/4 dari masa penahanan.

“Bagi warga binaan yang langsung bebas kita berharap agar kembali ke masyarakat dan jadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa mandiri karena kita sudah bekali pelatihan kemandirian,” kata Heri Kusrita.

Dia juga berharap agar semua warga binaan Lapas berlomba untuk menjadi pribadi yang mandiri dan taat hukum.

Program pembinaan yang diberikan hendaknya ditekuni sebagai bekal saat kembali ke masyarakat nanti.

Sementara untuk Rutan kelas II Batam, total warga binaan yang terima remisi 384 orang yang terdiri dari RK I sebanyak 347 orang dan RK II sebanyak 10 orang.

Secara nasional Kementerian Hukum dan HAM RI merilis total Ada 159.557 warga binaan beragama Islam se-Indonesia yang menerima remisi khusus ini.

Dari jumlah tersebut seribuan orang yang langsung bebas karena masa pidana telah usai setelah menerima remisi.

Penerima remisi ini gabungan dari warga binaan Lapas (dewasa) yang menerima remisi khusus (RK) dan warga binaan lapas anak yang menerima pengurangan masa pidana (PMP).

Warga Binaan yang menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Ditsamapta Polda Kepri saat melakukan penertiban juru parkir di beberapa titik di Kota Batam, Jumat (9/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Polda Kepri Kembali Amankan Belasan Jukir Liar di Batam
Kondisi saat ini buffer zone di depan komplek Batavia Sagulung setelah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batam, Sabtu (10/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Bangunan Liar di Buffer Zone Batavia Sagulung Ditertibkan, Warga Minta Tetap Lakukan Pengawasan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menemui massa dan meminta untuk membubarkan diri, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta.

Hukum Kriminal

Massa Paksa Masuk ke Depo Kontainer PT Lautan Mas, Kapolresta Barelang Perintahkan Bubar
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat mnggiring salah satu tersangka yakni DS setelah dipulangkan dari Singapura, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Dua Pengelola Aplikator Ditangkap Polda Kepri, Tipu Rekan Bisnis Hingga Rp 2 Miliar
Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat menggiring salah satu petugas parkir liar di warung makan pinggir jalan di daerah Jodoh Kota Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Meresahkan Warga, Polda Kepri Tangkap 7 Juru Parkir Liar di Batam
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan wartawan di Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Batam
Kondisi kecelakaan di simpang Vitka Tiban Centre Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (3/5/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Tiga Korban Kecelakaan di Tiban Centre Mulai Membaik, DPRD Desak Penindakan Tegas Perusahaan

Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Koper, Sales Cantik dan Eks Napi Terbongkar