1.145 Warga Binaan Lapas dan Rutan Batam dapat Remisi

Rabu, 10 April 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita saat memberikan berkas remisi kepada warga binaan di Lapas Batam, Rabu (10/4/2024).Matapedia6.com/ Dok Lapas

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita saat memberikan berkas remisi kepada warga binaan di Lapas Batam, Rabu (10/4/2024).Matapedia6.com/ Dok Lapas

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 1.145 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA, Batam, dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 13 orang diantaranya dapat remisi langsung bebas.

Moment idul Fitri tahun 2024 ini, menjadi hari yang bahagia bagi 1.145 WBP di Lapas dan di Rutan Batam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batam Heri Kusrita mengatakan untuk Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 760 orang yang menerima remisi khusus (RK) I, sementara untuk RK II atau langsung bebas sebanyak 3 orang.

“Pengurangan masa tahanan itu berpariasi ada yang 15 hingga 30 hari. Pemberian remisi ini juga dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Heri.

Namun disamping itu remisi tersebut juga diberikan sesuai dengan aturan yang belaku, diantaranya sudah menjalani 3/4 dari masa penahanan.

“Bagi warga binaan yang langsung bebas kita berharap agar kembali ke masyarakat dan jadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa mandiri karena kita sudah bekali pelatihan kemandirian,” kata Heri Kusrita.

Dia juga berharap agar semua warga binaan Lapas berlomba untuk menjadi pribadi yang mandiri dan taat hukum.

Program pembinaan yang diberikan hendaknya ditekuni sebagai bekal saat kembali ke masyarakat nanti.

Sementara untuk Rutan kelas II Batam, total warga binaan yang terima remisi 384 orang yang terdiri dari RK I sebanyak 347 orang dan RK II sebanyak 10 orang.

Secara nasional Kementerian Hukum dan HAM RI merilis total Ada 159.557 warga binaan beragama Islam se-Indonesia yang menerima remisi khusus ini.

Dari jumlah tersebut seribuan orang yang langsung bebas karena masa pidana telah usai setelah menerima remisi.

Penerima remisi ini gabungan dari warga binaan Lapas (dewasa) yang menerima remisi khusus (RK) dan warga binaan lapas anak yang menerima pengurangan masa pidana (PMP).

Warga Binaan yang menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB