MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Selama 10 hari Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil tangkap 80 kilogram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan persnya di Jakarta, menjelaskan operasi Seaport Interdiction dilaksanakan dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.
Kegiatan tersebut melibatkan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German Shepard, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
Anjing pelacak ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat.
Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
“Ketika K9 mengendus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggonggong,” ujarnya.
Lebih jauh, lanjut Erdi, barang bukti segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K-9. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan kepolisian oleh penyidik.
“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Redaksi