MATAPEDIA6.com, BATAM – Proses ganti rugi lahan untuk warga Baloi Kolam, khususnya yang tinggal di RT 03, RT 04, dan RT 10, terus menunjukkan perkembangan positif.
Hingga Selasa (13/5/2025), sebanyak 176 Kepala Keluarga (KK) telah menerima dana sagu hati dari PT Alfinky Multi Berkat, dengan 200 KK lainnya sedang dalam proses verifikasi dan pencairan.
Direktur PT Alfinky Multi Berkat, Jimmy, menjelaskan bahwa proses pemberian kompensasi akan terus berlanjut selama berkas warga masih terus masuk dan sesuai prosedur.
“Sekarang masih tetap kita proses. Data terbaru, 176 KK sudah menerima. Sementara yang masih dalam proses ada 200 KK,” ujar Jimmy.
Proses pencairan dana sagu hati dilakukan secara langsung kepada warga yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Dana baru dicairkan setelah seluruh dokumen diverifikasi.
“Setelah kita lakukan verifikasi dan benar datanya, maka uang dicairkan kepada yang bersangkutan,” tambah Jimmy.
Pendaftaran untuk penerimaan dana sagu hati masih dibuka hingga akhir Mei 2025. Setelah itu, proses akan ditutup.
Ganti rugi ini dilakukan berdasarkan alokasi lahan dari BP Batam kepada PT Alfinky Multi Berkat seluas 92.583 m² di wilayah Baloi, Sei Panas, Batu Ampar. Hal ini tertuang dalam dokumen resmi berupa SKEP, PL, dan SPPL sejak tahun 2018.
Berikut rangkaian tahapan penting yang sudah dilakukan:
- Pengukuran lahan oleh BP Batam di RT 03, RT 04, dan RT 10 pada 3 Agustus 2022.
- Sosialisasi dokumen dan batas lahan kepada perwakilan warga dan ketua RT/RW pada 29 September 2022.
- Pertemuan dengan warga terdampak yang difasilitasi BP Batam pada 31 Maret 2023.
- Dialog langsung antara pihak perusahaan dan perwakilan warga di Hotel King’s Batam pada 30 November 2023.
- Pertemuan final dengan warga dan perangkat RT/RW pada 5 September 2024 yang menyepakati nilai sagu hati dan rencana relokasi.
PT Alfinky Multi Berkat menyetujui surat penawaran warga untuk memberikan sagu hati atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Warga diberikan waktu 30 hari sejak surat dikeluarkan untuk menyatakan persetujuan dan menandatangani dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan dan kuasa pembongkaran bangunan.
Bagi warga yang menyetujui, pembayaran akan dilakukan di Posko PT Alfinky Multi Berkat, Ruko Komplek Indah Permai Blok B-11, Jl. Raden Patah No. 96, Batam.
Penanganan rumah ibadah akan dibicarakan secara langsung dengan pengurus.
Warga yang tidak menyetujui tawaran hingga batas waktu akan dianggap menolak, dan pembebasan lahan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan yang komunikatif dan progresif ini, proses penyelesaian ganti rugi di Baloi Kolam diharapkan berjalan damai dan adil bagi seluruh pihak.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega