MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Batu Aji bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beberapa waktu lalu. 2 pelaku berinisial DA (18) dan AS (19).
Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, menyebut kedua pelaku ditangkap di wilayah Bengkong pada Rabu 03 Juli 2024.
“Pelaku ini kita amankan hendak menjual barang bukti tanpa dilengkapi surat-surat,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Ridho Lubis, Selasa (9/7/2024).
Dijelaskan, terungkap kasus curanmor berawal anggota Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi akan ada transaksi jual beli motor di wilayah Bengkong.
Barang yang dijual merupakan hasil dari tindak pidana pencurian di wilayah Batu Aji hingga akhirnya pelaku diamankan bersama barang bukti.
“2 pelaku diamankan bersama barang bukti 1 motor Honda Beat warna silver,” ujar Iptu Ridho.
Kepada polisi pelaku mengaku bahwa sepeda motor dicuri di Perumahan Permata Puri II Batu Aji pada 02 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atas nama Ari Anggara.
Namun pelapor belum membuat laporan ke Polisi sehingga diminta untuk membuat laporan terlebih agar dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Batu Aji. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna proses lebih lanjut.
Cek berita artikel lainnya di News Google
Penulis:Rega|Editor:Mizon