MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa menciduk 2 terduga pencurian sepeda motor yang beraksi di Gg Hj Aminah RT.001 RW.002 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (15/12/2023).
Mereka berinisial Is (20) dan satu pelaku lainnya masih dibawah umur yakni Fs (17).
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan kronologis kejadian dimana kedua pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (14/12/2023) di rumah warga di gang aminah.
“Kedua pelaku berhasil mengambil honda beat warna hitam BP 3016 HR, dari rumah warga dengan cara mematahkan kunci stang dan mendorong motor dari lokasi,” ujar Kompol Guchy, Senin (18/12/20023).
Kompol Guchy menjelaskan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Nongsa.
“Setelah kita menerima laporan dari korban, unit Opsonal kita langsung meminta keterangan dari korban dan mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Setelah mendapat barang bukti yang cukup unit Opsonal melakukan penangkapan terhadap satu dari tersangka.
“Pelaku yang kita amankan kita mintai keterangan dan diketahui bahwa Is, melakukan aksinya bersama kawannya Fs,” kata Kompol Guchy.
Dari hasil pemeriksaan, kata Guchy, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan peran masing-masing.
“Pelaku IS bertugas mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di Stut,” terang dia.
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dan Suzuki Satria FU warna Hitam motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek berita artikel yang lain di Google News
Penulis: Luci|Editor:Zalfirega