MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre -Kota Batam setelah dideportasi dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia.
Pemulangan ditangani oleh Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (13/11/2025)
Setibanya di Batam, seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Kepulauan Riau untuk memastikan kondisi fisik pasca perjalanan panjang.
Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP-TPPO Provinsi Kepri, memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama lintas instansi yang solid.
Pemulangan ini merupakan bagian dari implementasi Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyerukan perlindungan bagi korban perdagangan orang.
Baca juga: Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan
Ke depan, Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat mekanisme pendataan dan pelayanan terpadu, serta memperluas jangkauan program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban – melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah, TNI–Polri, lembaga sosial dan masyarakat sipil.
Sepanjang Januari–Oktober 2025, Polda Kepulauan Riau mencatat 67 kasus TPPO / pengiriman PMI non-prosedural yang berhasil diungkap. Dari kasus-kasus tersebut diselamatkan 213 korban.
Sementara pada periode hingga September 2025, tercatat 61 perkara TPPO/PMI ilegal di Kepri, dengan 194 korban diselamatkan, termasuk beberapa anak di bawah umur.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















