Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Jumat, 14 November 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor diamankan buser Polsek Sagulung. Foto:Ist

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor diamankan buser Polsek Sagulung. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor di lokasi berbeda beberapa hari lalu.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan konsistensi kepolisian menjaga keamanan wilayah.

“Respons cepat tim Reskrim membuahkan hasil ketika menangkap M (30), terduga pelaku penggelapan motor,” ujar Iptu Anwar Aris pada wartawan, Jumat (14/11/2025).

“Pelaku diamankan saat bersantai di parkiran Rumah Sakit Graha Hermin, Batu Aji, Kamis (13/11/2025) malam,” tambah dia lagi.

Baca juga: Ayah Bejat Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun, Terungkap dari Curhatan di Sekolah

Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan S (32), yang kehilangan motor Honda Beat hitam setelah dipinjam pelaku pada Sabtu (8/11/2025) malam di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung.

Pelaku beralasan meminjam sebentar, tetapi tak pernah mengembalikan motor. Upaya korban menghubungi pelaku gagal, dan ia mengalami kerugian Rp14 juta sebelum melapor ke Polsek Sagulung.

Unit Opsnal bergerak cepat memetakan keberadaan pelaku. Dipimpin Iptu Anwar Aris, tim langsung menyergap M tanpa perlawanan. Petugas mengamankan motor Honda Beat, STNK, kunci motor, surat leasing, dan kartu identitas kerja.

“Kami bisa bergerak cepat berkat informasi masyarakat. Setiap laporan sangat berarti,” kata Iptu Anwar Aris.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dalam kasus terpisah, Unit Reskrim Polsek Sagulung juga menangkap RFL (38) atas dugaan penggelapan motor Honda Scoopy milik ERS (31). Pelaku diamankan pada Senin (12/11/2025) malam di kawasan Jembatan Nato, Sagulung.

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Peristiwa ini terjadi Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pelapor meminjamkan motor dengan alasan pelaku hendak menjemput uang. Namun hingga esok harinya motor tak kembali dan pelaku tidak merespons. Kerugian korban ditaksir Rp15 juta.

Menerima laporan itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat mengarah ke lokasi persembunyian pelaku dan petugas meringkusnya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan motor Scoopy, STNK, kunci motor, dan surat leasing.

“Kami memproses perkara ini profesional dan transparan. Tim juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Iptu Anwar Aris.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Polsek Sagulung menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat serta mengimbau warga lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang dikenal.

Baca juga: Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru