Ayah Bejat Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun, Terungkap dari Curhatan di Sekolah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polsek Sagulung, Selasa (21/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polsek Sagulung, Selasa (21/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Perbuatan biadab seorang ayah terhadap darah dagingnya sendiri akhirnya terungkap setelah sembilan tahun menyiksa korban di wilayah Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku berinisial MK (45), tega menyetubuhi anak kandungnya sejak korban baru berusia lima tahun hingga berumur 14 tahun, tepat saat korban duduk di bangku SMP.

Kasus memilukan ini terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah.

Baca juga:Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Pengakuan polos sang anak membuat guru BP segera melaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan.

Ibu korban, L, yang juga pelapor dalam kasus ini, terkejut dan tak mampu menahan tangisnya setelah mendengar pengakuan anak sulungnya itu.

Korban adalah anak pertama dari enam bersaudara pasangan MK dan L. Selama ini, korban hidup di bawah bayang-bayang ketakutan karena ayah kandungnya kerap mengancam dengan senjata tajam agar tidak buka suara.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris membenarkan peristiwa dugaan cabul terhadap anak itu. Menurutnya pelaku menjalankan aksinya berulang kali, bahkan ketika sang istri sedang tidur.

“Pelaku datang ke kamar korban saat dini hari, ketika istrinya sudah tidur,” kata Iptu Aris pada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Lebih mengerikan, aksi bejat itu juga didokumentasikan di ponsel pelaku. Kini, MK harus mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

“Ini jadi atensi penyelidikan kami. Kami berharap orang tua lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak. Bukan malah menghancurkan atau merusak masa depan mereka,” tegas Iptu Anwar Aris.

Korban mulai mengalami trauma sejak umur lima tahun dan ketakutannya terus berlangsung hingga umur 14 tahun.

Setelah laporan resmi dibuat pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku langsung ditangkap. Meski awalnya menyangkal, setelah diperiksa secara intensif MK mengakui perbuatannya.

Ayah pelaku yang berprofesi sebagai pekerja bangunan itu kerap mengancam korban agar bungkam. Kamar tidur yang menjadi lokasi bejatnya semakin menambah kelam kisah ini.

“Anak ini diancam terus-menerus, aksi bejat ini sudah dilakukan berulang kali,” tegas Iptu Aris.

Sementara itu, Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan perbuatan bejat itu karena sang istri dianggap tak mampu memenuhi nafsu birahinya. Nafsu tersebut kemudian ia lampiaskan kepada anak kandungnya.

Saat beraksi, pelaku memberi uang kepada korban sambil mengancam menggunakan gergaji dan sebilah keris.

“Handphone saya diperiksa ada perempuan yang nelpon cemburu,” sebut MK kepada penyidik.

Baca juga:Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan

Ia mengakui, korban merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Ia juga mengaku sempat menerima panggilan telepon dari istrinya yang meminta cerai sebelum kejadian itu.

Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Sagulung. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:Kampung Pelita Jadi Contoh Kebersamaan, Polsek Lubuk Baja Gelar Goro Bersama Warga

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai
Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam
Relawan dan Pekerja Dapur MBG Batam Deklarasikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis
OJK Kepri Dorong Warga Batam Lebih Bijak Berutang dan Waspada Penipuan Digital
Dugaan Persoalan Administrasi KB Djuwita Prakarsa Dibahas dalam RDPU DPRD Batam
Antisipasi Aksi “Rayap Besi”, Polresta Barelang Pimpin Patroli Gabungan Lintas Instansi
Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:55 WIB

Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:54 WIB

Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:32 WIB

Relawan dan Pekerja Dapur MBG Batam Deklarasikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Kepri Dorong Warga Batam Lebih Bijak Berutang dan Waspada Penipuan Digital

Berita Terbaru