Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pria berinisial S warga Batam.

Remaja berusia 18 tahun itu diciduk buser Polsek Sagulung di Perumahan wilayah Kelurahan Sei Binti pada Selasa (16/9/2025) malam.

Menurut Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV yang ditemukan orang tua korban, SL (35), pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Baca juga:Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung

“Dalam rekaman tersebut terlihat korban bersama pelaku. Saat ditanya, korban akhirnya mengakui perbuatan cabul itu dilakukan oleh S, remaja yang baru dikenalnya dua bulan terakhir,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Sabtu (20/9/2025).

Tidak tinggal diam, SL segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung hingga tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung membekuk terduga pelaku dua hari kemudian di lokasi kejadian.

“Begitu dapat laporan kita langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku di lokasi kejadian dua hari kemudian,” kata Iptu Aris.

Ia menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami berkomitmen melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses secara profesional, dan kami mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, selimut bermotif bunga, satu botol minyak zaitun, serta hasil visum RSUD Embung Fatimah Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Sagulung dan Tokoh Masyarakat Sepakat Tertibkan Pesta Larut Malam

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru