Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas Bea Cukai di pelabuhan Punggur, Kota Batam hendak diselundupkan ke Tanjung uban. Matapedia6.com/Dok Bea Cukai.

Puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas Bea Cukai di pelabuhan Punggur, Kota Batam hendak diselundupkan ke Tanjung uban. Matapedia6.com/Dok Bea Cukai.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Tanjung uban kembali digagalkan.

Bea Cukai Batam menangkap seorang kurir berinisial SP (43) saat pemeriksaan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Punggur, Kamis (13/11/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 20.560 batang rokok tanpa cukai berbagai merek.

Penindakan dilakukan saat petugas memeriksa gerobak barang bawaan penumpang yang diangkut porter menuju KMP Mulia Nusantara, kapal tujuan Tanjung uban.

Kecurigaan muncul saat beberapa koper dan tas tampak lebih berat dari biasanya. Setelah porter diminta menghadirkan pemiliknya, SP pun diperiksa lebih lanjut.

Dari dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil, petugas menemukan 120 slop rokok ilegal, masing-masing terdiri dari, 7.200 batang UFO Mind, 6.800 batang OFO Bold, dan 6.560 batang HD Red

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Dua Modus Penyelundupan 1,5 Kg Narkotika di Batam Center dan Perairan Pulau Sau

Kepada petugas, SP mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 20 ribu per slop, bekerja untuk seseorang berinisial T, pemilik sebuah warung di Bintan.

Hingga kini, T disebut masih berkeliaran dan belum diamankan.

Barang bukti rokok tanpa pita cukai itu ditaksir bernilai Rp 30,5 juta dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp15,3 juta. Seluruh barang kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Bea Cukai menyebutkan aksi tersebut melanggar Undang-Undang Cukai serta PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Kami terus memperketat pengawasan, baik untuk penumpang, sarana pengangkut, maupun melalui patroli laut. Penindakan seperti ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” kata kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Baca juga: Bea Cukai Batam Hentikan Speedboat Pembawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tanjung Uncang

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal yang terus berevolusi dengan berbagai modus.

Kerja sama masyarakat dan sinergi penegak hukum disebut menjadi kunci untuk menekan pelanggaran di wilayah perbatasan.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru