326 Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi HUT RI, 35 Langsung Bebas

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan remisi dilakukan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, yang mewakili Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo dan Kepala Subseksi Pengelolaan Herwan Syahputra setelah upacara HUT RI di Aula Yusril Ihza Mahendra Rutan Batam, Minggu (17/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Penyerahan remisi dilakukan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, yang mewakili Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo dan Kepala Subseksi Pengelolaan Herwan Syahputra setelah upacara HUT RI di Aula Yusril Ihza Mahendra Rutan Batam, Minggu (17/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM–Momen Hari Kemerdekaan ke-80 membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.

Sebanyak 326 warga binaan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan 406 lainnya mendapat Remisi Dasawarsa. Dari jumlah itu, 35 narapidana langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama.

Penyerahan remisi dilakukan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, yang mewakili Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo dan Kepala Subseksi Pengelolaan Herwan Syahputra setelah upacara HUT RI di Aula Yusril Ihza Mahendra Rutan Batam, Minggu (17/8/2025).

Baca juga:Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri BNN hingga BIN ke Blok Tahanan

Dalam kesempatan itu, Surya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Sebentar lagi Anda akan menghirup udara bebas. Hendaknya kembali ke masyarakat dengan perilaku yang baik serta berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa,” bunyi sambutan tersebut.

“Remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat,” tambah Surya.

Pengurangan masa hukuman melalui Remisi Umum terbagi atas 1 bulan (130 orang), 2 bulan (121 orang), 3 bulan (71 orang), dan 4 bulan (4 orang).

Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan mulai dari 3 hari hingga 90 hari, dengan penerima terbanyak pada kategori 90 hari sebanyak 202 orang.

Rutan Batam saat ini menampung 659 narapidana. Dari jumlah itu, 244 orang tercatat akan memperoleh remisi susulan dan 89 orang lainnya belum memenuhi syarat.

Ia menegaskan, pemberian remisi diberikan hanya kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

“Kebijakan ini bertujuan memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri dan siap kembali diterima masyarakat setelah bebas,” harap dia

Baca juga:Meriahkan HUT RI ke-80, Rutan Batam Tampilkan Karya Warga Binaan di Pawai Pembangunan

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru