4 Selebgram Waria Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri Promosikan Situs Judi Online

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Kepri ekspos penangkapan empat Selebgram waria mempromosikan judi online di akun Instagram mereka, Kamis (24/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Ditreskrimsus Polda Kepri ekspos penangkapan empat Selebgram waria mempromosikan judi online di akun Instagram mereka, Kamis (24/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Empat  selebgram waria diduga terlibat dalam promosi judi online asal Kamboja, ditangkap Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di salah satu hotel di Batam pada Minggu (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keempat selebgram berinisial SS, DA, FZ, dan NA ini diduga sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situ judi daring.

Penangkapan bermula dari tim Cyber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri patroli siber di jagat media sosial.

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan akun-akun yang secara terang-terangan mengiklankan situs judi online.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan melakukan profiling terhadap para pelaku hingga penangkapan dilakukan di hotel tersebut.

“Kami menemukan akun-akun media sosial yang secara aktif mempromosikan situs judi online dan mengajak para followers untuk bergabung dan bermain di situs yang mereka promosikan,” kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Polda Kepri.

“Para pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Putu Yudha.

Atas perbuatannya, keempat selebgram dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru