Home / Hukum Kriminal

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:39 WIB

4 Selebgram Waria Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri Promosikan Situs Judi Online

Ditreskrimsus Polda Kepri ekspos penangkapan empat Selebgram waria mempromosikan judi online di akun Instagram mereka, Kamis (24/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Ditreskrimsus Polda Kepri ekspos penangkapan empat Selebgram waria mempromosikan judi online di akun Instagram mereka, Kamis (24/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Empat  selebgram waria diduga terlibat dalam promosi judi online asal Kamboja, ditangkap Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di salah satu hotel di Batam pada Minggu (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keempat selebgram berinisial SS, DA, FZ, dan NA ini diduga sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situ judi daring.

Penangkapan bermula dari tim Cyber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri patroli siber di jagat media sosial.

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan akun-akun yang secara terang-terangan mengiklankan situs judi online.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan melakukan profiling terhadap para pelaku hingga penangkapan dilakukan di hotel tersebut.

“Kami menemukan akun-akun media sosial yang secara aktif mempromosikan situs judi online dan mengajak para followers untuk bergabung dan bermain di situs yang mereka promosikan,” kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Polda Kepri.

“Para pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Putu Yudha.

Atas perbuatannya, keempat selebgram dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Kasatlantas Polresta Barelang AKP Afiditya saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai penahanan supir mobil Luxio yang menewaskan AKBP Roro Arikawati Kusumaningdyah, perwira menengah Polda Kepri, Kamis (13/3/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Terima Hasil TAA, Sopir Luxio Sebabkan Kematian AKBP Roro Langsung Ditahan

Hukum Kriminal

Kejaksaan Goes to Campus di UIB, Bahas RUU KUHAP dan Solusi Penegakan Hukum Efektif
Disperindag dan Polresta Barelang Cek takaran minyak kita di beberapa pasar di Batam, pastikan isi takaran sesuai dengan yang tertera di dalam kemasan, Rabu (12/3/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Disperindag dan Polresta Barelang Cek Takaran Minyak Kita di Pasar Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Perintahkan Kasatker Cek Kehadiran Anggota Setiap Hari, Disiplin Adalah Harga Mati
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Hukum Kriminal

Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional

Hukum Kriminal

Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap
Anggota Polsek Batam Kota saat mendatangi salah satu lokasi yang sering menjadi titik kumpul anak muda di malam hari, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batam Kota Tingkatkan Patroli Sisir Titik Rawan
Kapal tanker WM Natuna tabrak rumah warga dan juga pos Polairud Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polairud

Hukum Kriminal

Tanker WM Natuna Hilang Kendali, Hantam Pos Polisi dan Rumah Warga di Batam