MATAPEDIA6.com, BATAM – Empat selebgram waria diduga terlibat dalam promosi judi online asal Kamboja, ditangkap Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di salah satu hotel di Batam pada Minggu (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Keempat selebgram berinisial SS, DA, FZ, dan NA ini diduga sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situ judi daring.
Penangkapan bermula dari tim Cyber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri patroli siber di jagat media sosial.
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan akun-akun yang secara terang-terangan mengiklankan situs judi online.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan melakukan profiling terhadap para pelaku hingga penangkapan dilakukan di hotel tersebut.
“Kami menemukan akun-akun media sosial yang secara aktif mempromosikan situs judi online dan mengajak para followers untuk bergabung dan bermain di situs yang mereka promosikan,” kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).
Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Polda Kepri.
“Para pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Putu Yudha.
Atas perbuatannya, keempat selebgram dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon