MATAPEDIA6.com, BATAM – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan oleh Polda Kepulauan Riau.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap 30 laporan polisi kasus narkotika dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).
Dari total tersangka yang diamankan, 41 orang merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan.
Selain penindakan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 735,17 gram, ekstasi 180 butir, ganja 265,13 gram, serta etomidate sebanyak 353 pcs yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Pulau Rempang, 175 Hektare Lahan BP Batam Dikuasai Ilegal
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah pengungkapan menonjol turut mewarnai rangkaian operasi tersebut, antara lain pada Januari 2026, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate.
Sementara pada awal Februari 2026, dua tersangka lainnya berinisial FA dan MI diamankan di kawasan Bengkong Sadai dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram.
Kasus-kasus tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan Pasal 119, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran masing-masing tersangka.
Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari delapan laporan polisi periode November Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan total 14 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja 264,05 gram, dan ekstasi 140 butir.
Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum, dengan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polda Kepri terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















