MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 7 kilogram sabu kristal dan 3,8 kilogram ganja kering yang mendapatkan ketetapan hukum dimusnahkan polisi menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Polda Kepri, disaksikan oleh sembilan tersangka pada Jumat (25/10).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama September hingga Oktober 2024.
Keberhasilan penindakan ini melibatkan sinergi antara Polda Kepri dengan berbagai instansi, seperti Bea Cukai dan keamanan bandara, yang berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan yakni 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja dan sembilan orang tersangka dari 7 laporan polisi.
“Ada sembilan tersangka berinisial R alias A, SBL, MS, E, L, CS, RMR, R, dan M,” ujarnya disela sela pemusnahan, Jumat (25/10/2024).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika yang di wilayah Kepri.
“Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pengujian laboratorium,” kata Anggoro.
Anggoro mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam mendukung instruksi Kapolri dan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas jaringan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kepri.
“Kita juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Anggoro.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon