Empat Apartemen di Batam Disita Polda Riau Terkait Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Riau Subdit Tipikor melakukan penyegelan empat unit apartemen di Kota Batam, pengembangan kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Matapedia6.com /Dok Polda Riau

Ditreskrimsus Polda Riau Subdit Tipikor melakukan penyegelan empat unit apartemen di Kota Batam, pengembangan kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Matapedia6.com /Dok Polda Riau

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita empat unit apartemen di kawasan Nagoya City Walk, Batam, pada Selasa (26/11/2024).

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021.

Empat apartemen tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi oleh Muflihun, mantan Sekretaris DPRD (Setwan) Riau periode 2020–2021.

Muflihun juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru selama dua periode (2022–Mei 2024).

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Muflihun.

“Penyitaan aset ini bagian dari pengembangan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang sedang kami tangani,” ujar Nasriadi pada Minggu (8/12/2024).

Selain di Batam, penyidik juga berencana menyita aset lain di daerah Sumatera Barat, yang disinyalir dibeli menggunakan hasil korupsi.

“Tim akan berangkat ke Padang dan beberapa daerah lainnya untuk menelusuri aset yang disembunyikan atas nama orang lain,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita barang-barang mewah, memblokir rekening, dan mendalami transaksi yang diduga terkait kasus korupsi ini.

Beberapa aset ditemukan atas nama orang-orang yang dekat dengan tersangka, yang diyakini digunakan untuk mengamankan hasil korupsi.

Kasus SPPD Fiktif

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada 2020 dan 2021. Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau saat itu, diduga menjadi aktor utama. Proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023.

“Penyitaan aset di Batam ini adalah bagian dari langkah kami menindaklanjuti kasus SPPD fiktif yang melibatkan mantan Setwan DPRD Riau,” tegas Nasriadi.

Polda Riau memastikan akan terus menggali fakta dan menelusuri aliran dana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.

Daftar Aset yang Disita
Berikut adalah detail empat apartemen yang disita Ditreskrimsus Polda Riau:
1. Tipe Studio Lantai 16 Nomor 10 – Atas nama Muflihun, senilai Rp 557 juta, dibeli pada 2020 dengan pelunasan pada 2023.

2. Tipe Studio Lantai 25 Nomor 08 – Atas nama Mira Susanti, senilai Rp 557 juta, dibeli pada 2020 dengan pelunasan pada 2023.

3. Tipe Studio Lantai 25 Nomor 09 – Atas nama Mira Susanti, senilai Rp 557 juta, dibeli pada 2020 dengan pelunasan pada 2023.

4. Tipe Studio Lantai 7 Nomor 09 – Atas nama Teddy Kurniawan, senilai Rp 517 juta, dibeli pada 2020 dengan pelunasan pada 2022.

Total nilai aset yang disita mencapai Rp 2,1 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru