Lukas Enembe Meninggal Saat Jalani Perawatan di RSPAD, Pegadilan Tinggi Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 27 Desember 2023 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani sidang di pegadialan negeri Jakarta beberapa waktu lalu. Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB karena mengalami gagal ginjal.Matapedia6.com/ nett

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani sidang di pegadialan negeri Jakarta beberapa waktu lalu. Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB karena mengalami gagal ginjal.Matapedia6.com/ nett

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB. Lukas meninggal karena mengalami gagal ginjal saat menjalani perawatan.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya.

Sementara di tempat terpisah kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dan Petrus Bala Pattyona, juga membenarkan kabar tersebut. Petrus mengungkapkan, Lukas meninggal karena penyakit gagal ginjal.

Antonius menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pianus Enembe, keluarga Lukas yang mendampingi dan merawatnya selama sakit, sebelum meninggal, Lukas meminta berdiri.

”Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan keluarga yang mendapingi Lukas memanggil dokter, dan segera memberikan tindakan medis. Namun, saat diberi tindakan, Lukas sudah meninggal.

Selasa siang, jenazah Lukas Enembe dimandikan dan disemayamkan di Rumah Duka RSPAD. Menurut rencana, jenazah Lukas akan dibawa ke kampung halamannya di Jayapura, Papua, pada Rabu malam.

Kuasa hukum Lukas yang berada di Papua, Aloysius Renwarin, menambahkan, keluarga dan kerabat Lukas di Papua juga sudah mendengar informasi tersebut, jenazah mantan orang nomor satu di Papua itu akan disambut di Bandara Sentani, Jayapura.

Lukas diketahui saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Gubernur Papua yang memerintah selama dua periode itu juga sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Oktober 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar. Tak hanya itu, hak politik Lukas juga dicabut selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

Namun Lukas menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.(lci)

Penulis: Lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp
JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal
BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif
Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur
OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan
Digiland Run 2025 Gaet Ribuan Pelari, Resmi Sandang Label Dunia
Prabowo Disambut Meriah di Thailand, Dua Bocah NTT Sampaikan Harapan Soal Pendidikan
Koneksi Lancar di Tanah Suci Kini Lebih Simpel dengan Paket IM3 SimpelRoam Haji

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:24 WIB

JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:56 WIB

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:53 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:40 WIB

OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan

Berita Terbaru