Lukas Enembe Meninggal Saat Jalani Perawatan di RSPAD, Pegadilan Tinggi Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 27 Desember 2023 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani sidang di pegadialan negeri Jakarta beberapa waktu lalu. Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB karena mengalami gagal ginjal.

Matapedia6.com/ nett

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani sidang di pegadialan negeri Jakarta beberapa waktu lalu. Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB karena mengalami gagal ginjal. Matapedia6.com/ nett

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB. Lukas meninggal karena mengalami gagal ginjal saat menjalani perawatan.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya.

Sementara di tempat terpisah kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dan Petrus Bala Pattyona, juga membenarkan kabar tersebut. Petrus mengungkapkan, Lukas meninggal karena penyakit gagal ginjal.

Antonius menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pianus Enembe, keluarga Lukas yang mendampingi dan merawatnya selama sakit, sebelum meninggal, Lukas meminta berdiri.

”Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan keluarga yang mendapingi Lukas memanggil dokter, dan segera memberikan tindakan medis. Namun, saat diberi tindakan, Lukas sudah meninggal.

Selasa siang, jenazah Lukas Enembe dimandikan dan disemayamkan di Rumah Duka RSPAD. Menurut rencana, jenazah Lukas akan dibawa ke kampung halamannya di Jayapura, Papua, pada Rabu malam.

Kuasa hukum Lukas yang berada di Papua, Aloysius Renwarin, menambahkan, keluarga dan kerabat Lukas di Papua juga sudah mendengar informasi tersebut, jenazah mantan orang nomor satu di Papua itu akan disambut di Bandara Sentani, Jayapura.

Lukas diketahui saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Gubernur Papua yang memerintah selama dua periode itu juga sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Oktober 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar. Tak hanya itu, hak politik Lukas juga dicabut selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

Namun Lukas menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.(lci)

Penulis: Lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia
OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas
Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Perkuat Integritas dan Luncurkan ETF Emas
OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:21 WIB

OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum

Berita Terbaru