Pemko Batam Pastikan UMSK 2025 Lindungi Pekerja dan Stabilitas Usaha

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Batam Jefridin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam (Disnaker) Rudi tengah, Jumat (10/1). Foto:Diskominfo

Sekda Batam Jefridin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam (Disnaker) Rudi tengah, Jumat (10/1). Foto:Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota  (Pemko) Batam memastikan upah minimum sektoral kota (UMSK) Batam 2025 berpihak kepada buruh dan stabilitas para usaha.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti dalam rapat internal pada Jumat (10/1/2025).

“Penetapan UMSK harus melalui proses yang adil dan transparan, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Kesepakatan adalah kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini,” ujar Jefridin dikutip dalam media center, Sabtu (11/1/2025).

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, upah minimum ditetapkan melalui beberapa tahapan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, memimpin rapat untuk meminta masukan dari pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Masukan ini diperlukan untuk menyusun usulan UMSK Batam 2025 yang komprehensif.

“Kami berharap masukan yang diberikan dapat memperkuat dasar usulan ini agar sesuai dengan kondisi aktual sektor usaha dan pekerja di Kota Batam,” kata Rudi.

Hingga kini dewan pengupahan Kota Batam membahas usulan pembagian tiga sektor untuk penetapan UMSK. Pemerintah Kota Batam berkomitmen mendukung UMSK 2025 sesuai kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha.

“Pemerintah mendukung UMSK, tetapi kami ingin memastikan kebijakan ini melindungi pekerja dan mendukung stabilitas usaha,” kata Jefridin. Rapat lanjutan dijadwalkan pada 13 Januari 2025.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Dhea|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Kamis, 17 September 2026 - 14:52 WIB

Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Berita Terbaru