Polresta Barelang Tuntaskan Kasus Pencurian dengan Pendekatan Restorative Justice

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasus ini melibatkan tersangka Paris alias Ucu bin Durahman (alm), yang dilaporkan terkait aksi penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Penyelesaian perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024, menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Pelapor dan tersangka sepakat berdamai setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan  penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dipilih untuk mengutamakan asas keadilan dan manfaat hukum.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menghindari dampak sosial yang lebih luas di masyarakat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada pelapor dan menunjukkan itikad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pelapor pun menerima permohonan maaf tersebut dengan penuh keikhlasan demi kepentingan bersama.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru