Polresta Barelang Tuntaskan Kasus Pencurian dengan Pendekatan Restorative Justice

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasus ini melibatkan tersangka Paris alias Ucu bin Durahman (alm), yang dilaporkan terkait aksi penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Penyelesaian perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024, menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Pelapor dan tersangka sepakat berdamai setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan  penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dipilih untuk mengutamakan asas keadilan dan manfaat hukum.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menghindari dampak sosial yang lebih luas di masyarakat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada pelapor dan menunjukkan itikad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pelapor pun menerima permohonan maaf tersebut dengan penuh keikhlasan demi kepentingan bersama.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB