Polresta Barelang Tuntaskan Kasus Pencurian dengan Pendekatan Restorative Justice

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasus ini melibatkan tersangka Paris alias Ucu bin Durahman (alm), yang dilaporkan terkait aksi penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Penyelesaian perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024, menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Pelapor dan tersangka sepakat berdamai setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan  penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dipilih untuk mengutamakan asas keadilan dan manfaat hukum.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menghindari dampak sosial yang lebih luas di masyarakat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada pelapor dan menunjukkan itikad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pelapor pun menerima permohonan maaf tersebut dengan penuh keikhlasan demi kepentingan bersama.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru