Polresta Barelang Tuntaskan Kasus Pencurian dengan Pendekatan Restorative Justice

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasus ini melibatkan tersangka Paris alias Ucu bin Durahman (alm), yang dilaporkan terkait aksi penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Penyelesaian perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024, menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Pelapor dan tersangka sepakat berdamai setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan  penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dipilih untuk mengutamakan asas keadilan dan manfaat hukum.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menghindari dampak sosial yang lebih luas di masyarakat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada pelapor dan menunjukkan itikad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pelapor pun menerima permohonan maaf tersebut dengan penuh keikhlasan demi kepentingan bersama.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru