Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Liquid Vape Mengandung Obat Keras

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liquid vape bermerk Ricard Mille yang diketahui mengandung obat keras berjenis etomidate, yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/Luci

Liquid vape bermerk Ricard Mille yang diketahui mengandung obat keras berjenis etomidate, yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran liquid vape bermerk Ricard Mille yang mengandung obat keras berjenis etomidate.

Produk ini diduga dipasarkan untuk kalangan tertentu sebagai pengganti narkotika. Pengungkapan ini menjadi kasus baru di Batam, dan mengindikasikan modus baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa liquid vape ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan ketergantungan.

“Kami menduga, produk ini digunakan sebagai pengganti narkotika. Efeknya membuat penggunanya merasa tenang dan tertidur lelap, namun dampaknya bagi kesehatan sangat serius,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah laporan dari masyarakat terkait peredaran produk tersebut di Batam.

Penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka berinisial H dan SL pada 6 Januari 2025 di halaman salah satu hotel di Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 170 bungkus liquid vape sebagai barang bukti.

Anggoro menjelaskan, produk ini didapatkan dari Malaysia dengan sistem pengiriman terputus, mirip jaringan peredaran narkotika.

“Harga satu bungkus liquid vape ini mencapai Rp 2 juta. Produk ini diduga dipasarkan untuk kalangan tertentu saja, belum sempat diedarkan secara luas,” jelasnya.

Etomidate, zat aktif dalam liquid vape tersebut, merupakan obat anestesi intravena yang biasanya digunakan dalam prosedur medis, seperti induksi anestesi umum dan intubasi.

“Meski bukan tergolong narkotika, kandungan etomidate dalam produk ini dapat memberikan efek ‘fly’ dan kecanduan, sehingga penggunaannya di luar indikasi medis sangat membahayakan kesehatan,” tambah Anggoro.

Dua tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran produk ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di daerah lain.

“Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas Anggoro.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB