Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Liquid Vape Mengandung Obat Keras

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liquid vape bermerk Ricard Mille yang diketahui mengandung obat keras berjenis etomidate, yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/Luci

Liquid vape bermerk Ricard Mille yang diketahui mengandung obat keras berjenis etomidate, yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran liquid vape bermerk Ricard Mille yang mengandung obat keras berjenis etomidate.

Produk ini diduga dipasarkan untuk kalangan tertentu sebagai pengganti narkotika. Pengungkapan ini menjadi kasus baru di Batam, dan mengindikasikan modus baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa liquid vape ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan ketergantungan.

“Kami menduga, produk ini digunakan sebagai pengganti narkotika. Efeknya membuat penggunanya merasa tenang dan tertidur lelap, namun dampaknya bagi kesehatan sangat serius,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah laporan dari masyarakat terkait peredaran produk tersebut di Batam.

Penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka berinisial H dan SL pada 6 Januari 2025 di halaman salah satu hotel di Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 170 bungkus liquid vape sebagai barang bukti.

Anggoro menjelaskan, produk ini didapatkan dari Malaysia dengan sistem pengiriman terputus, mirip jaringan peredaran narkotika.

“Harga satu bungkus liquid vape ini mencapai Rp 2 juta. Produk ini diduga dipasarkan untuk kalangan tertentu saja, belum sempat diedarkan secara luas,” jelasnya.

Etomidate, zat aktif dalam liquid vape tersebut, merupakan obat anestesi intravena yang biasanya digunakan dalam prosedur medis, seperti induksi anestesi umum dan intubasi.

“Meski bukan tergolong narkotika, kandungan etomidate dalam produk ini dapat memberikan efek ‘fly’ dan kecanduan, sehingga penggunaannya di luar indikasi medis sangat membahayakan kesehatan,” tambah Anggoro.

Dua tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran produk ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di daerah lain.

“Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas Anggoro.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru